PESSEL, INVESTIGASI PUBLIK — arif parkir di kawasan wisata Pantai Carocok Painan selama libur Lebaran 1447 Hijriah dipastikan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Zoni Eldo, menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait tarif parkir yang dinilai tinggi.
Zoni Eldo menjelaskan bahwa tarif resmi yang diterapkan di dalam kawasan Pantai Carocok mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Dalam aturan tersebut, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil minibus, dan Rp10.000 untuk bus roda enam.
Ia menegaskan bahwa tarif tersebut berlaku khusus untuk area/lahan parkir milik pemerintah daerah yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami perbedaan antara lokasi parkir resmi milik Pemda dengan lahan parkir milik masyarakat.
Menanggapi adanya keluhan terkait tarif parkir hingga Rp20.000, Eldo memastikan bahwa tarif tersebut tidak berasal dari kawasan parkir resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, lonjakan jumlah pengunjung selama libur Lebaran menyebabkan kapasitas parkir resmi tidak mencukupi. Area parkir milik pemerintah hanya mampu menampung sekitar 100 unit kendaraan roda empat, sehingga banyak pengunjung yang akhirnya memanfaatkan lahan parkir sekitar kawasan pantai carocok painan “Jadi tarif (20.000) itu bukan dilahan resmi miliki Pemerintah” ujar Eldo kepada Media, Kamis (26/5).
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak tinggal diam. Bersama pihak nagari, sebelumnya Dishub telah melakukan langkah antisipatif dengan memberikan imbauan kepada pemilik lahan parkir agar tetap mengikuti ketentuan tarif yang telah diatur dalam Perda.
Perangkat nagari juga dilibatkan untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas parkir di lahan-lahan masyarakat. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lonjakan tarif yang merugikan pengunjung serta menjaga citra pariwisata daerah.
“Kami sebelumnya sudah menggelar Rapat bersama Pihak Nagari, Kepolisian, TNI dan Disparbudpora terkait dengan lahan parkir tersebut agar mengikuti tarif yang sesuai dengan Perda, dan hasil rapat tersebut juga telah di sosialisasikan oleh Wali nagari bersama perangkat kepada masyarakat,” terang Kadis.
Eldo juga menegaskan apabila ada pengunjung yang merasa dirugikan dengan parkir di kawasan parkir resmi yang dikelola oleh Pemerintah setempat, agar segera melapor ke Pos Pengamanan Pantai Carocok Painan.
“Jika ada petugas kami yang bermain-main, Silahkan laporkan ke Pos Pengamanan yang ada di Pantai Carocok Painan, kami pastikan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Di sisi lain, retribusi parkir dari kawasan resmi Pantai Carocok selama event Semarak Idul Fitri 1447 Hijriah turut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, total PAD yang diperoleh dari retribusi parkir kendaraan roda empat dan bus mencapai Rp8.250.000.
Pemerintah daerah berharap ke depan pengelolaan parkir dapat semakin optimal, baik dari sisi kapasitas maupun pengawasan. Dengan demikian, kenyamanan pengunjung tetap terjaga dan potensi pendapatan daerah dari sektor pariwisata dapat terus meningkat.













