PAINAN, INVESTIGASI PUBLIK – Pengadilan Negeri Painan menggelar sidang perdana gugatan legal standing yang diajukan oleh organisasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap PT Dempo Sumber Energi sebagai pihak tergugat, Kamis (12/3/2026).
Namun, dalam persidangan yang telah dijadwalkan tersebut, pihak tergugat tidak hadir di ruang sidang utama. Dari seluruh pihak yang dipanggil, hanya Turut Tergugat IV, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, yang hadir mengikuti jalannya sidang.
Karena ketidakhadiran pihak tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 1 April 2026 mendatang.
Dalam pokok perkara, AJPLH melayangkan gugatan ini untuk menuntut tanggung jawab lingkungan dari PT Dempo Sumber Energi. Organisasi tersebut mendesak perusahaan agar segera membangun konstruksi tangga ikan (fishway) pada proyek infrastruktur bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang berada di area sungai.
Fasilitas fishway dinilai sangat penting karena berfungsi sebagai jalur migrasi alami bagi berbagai jenis biota air yang terdampak oleh keberadaan bendungan.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Soni, menyampaikan keterangan kepada awak media usai persidangan. Ia menegaskan bahwa ketiadaan jalur migrasi ikan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap keseimbangan ekosistem sungai.
“Ketiadaan fishway dapat menghambat pergerakan alami biota sungai. Hal ini sangat mengkhawatirkan, khususnya bagi kelestarian ikan mungkui yang menjadi salah satu spesies penting dan ikonik di Sungai Pelangai Gadang,” ujar Soni.
Ia menjelaskan, pembangunan jalur migrasi ikan tersebut bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem sungai. Dengan adanya fishway, berbagai jenis ikan tetap dapat berkembang biak serta bermigrasi secara alami tanpa terhalang oleh struktur bangunan bendungan.
AJPLH menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntutan terkait pelestarian lingkungan tersebut mendapatkan perhatian serius dari majelis hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Painan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntutan pelestarian lingkungan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim,” tutup Soni.













