Pesisir Selatan – Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan program yang seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur oleh Kementerian Pendidikan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan petunjuk teknis, dana revitalisasi sekolah semestinya dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang beranggotakan unsur masyarakat, komite sekolah, tokoh masyarakat, serta perwakilan wali murid. Skema tersebut dirancang agar kepala sekolah dan guru tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan, tanpa terbebani urusan teknis pelaksanaan proyek pembangunan.
Namun, kondisi berbeda diduga terjadi di UPT TK Pembina 01 Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut justru diduga dikendalikan oleh seorang oknum guru sekaligus kepala sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang juga bertindak sebagai bendahara dan pelaksana proyek.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya menyimpang dari mekanisme yang telah diatur, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Ketua P2SP setempat, Marsyim, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/3), mengaku dirinya memang pernah dibentuk sebagai bagian dari panitia. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara jelas pelaksanaan proyek tersebut.
“Kalau soal mekanisme itu benar atau tidak, sebaiknya langsung ditanyakan kepada kepala sekolah. Memang saat itu saya dibentuk sebagai panitia, tetapi hanya sebatas itu. Untuk pelaksanaan atau hal lainnya saya tidak tahu dan tidak dilibatkan,” ungkapnya.
Marsyim juga mengaku bahwa setelah menanyakan soal transparansi penggunaan anggaran, pihak panitia P2SP tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan proyek tersebut.
Sementara itu, dari hasil pengamatan di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan pada pembangunan fisik. Di antaranya, bangunan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang terlihat kecil dan terdapat retakan, serta pembangunan toilet dan fasilitas bermain yang dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, anggaran revitalisasi tersebut tercatat mencapai sekitar Rp379 juta. Namun hingga saat ini, proyek tersebut juga disebut belum melalui proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan 100 persen dari pelaksana kepada pihak pemilik pekerjaan.
Dalam sistem pembangunan konstruksi, PHO merupakan tahap penting yang menandai selesainya pekerjaan fisik sekaligus dimulainya masa pemeliharaan.
Padahal, berdasarkan struktur resmi pelaksanaan program revitalisasi sekolah, P2SP memiliki peran penting mulai dari koordinasi dengan tenaga teknis, dokumentasi pekerjaan, penyusunan laporan, hingga proses serah terima pembangunan kepada dinas pendidikan. Seluruh proses tersebut seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.
Sayangnya, menurut sejumlah pihak, prinsip tersebut dinilai belum berjalan optimal di lapangan. Pengelolaan proyek yang terpusat pada segelintir pihak dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Seorang tokoh masyarakat Lunang berinisial YR mengaku kecewa dengan sikap pihak sekolah yang dinilai kurang terbuka.
Menurutnya, program revitalisasi sekolah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta Digitalisasi Pembelajaran.
Program tersebut bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.
“Konsep Inpres ini sebenarnya sangat baik, yakni memperbaiki kondisi sekolah agar lebih aman, nyaman, dan layak bagi siswa. Dana disalurkan langsung ke sekolah dengan mekanisme swakelola yang melibatkan masyarakat melalui P2SP, agar transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekolah memang diberikan kewenangan dalam pengelolaan program tersebut, namun tetap wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan dan diawasi oleh pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Sementara itu, sejumlah pihak berharap Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum dapat melakukan audit investigatif guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Masyarakat juga berharap program revitalisasi sekolah benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan, bukan justru menjadi ajang penyimpangan anggaran berkedok pembangunan.
Berdasarkan catatan media, hingga saat ini belum terdapat hasil investigasi resmi yang menyatakan bahwa pelaksanaan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 dijadikan sarana korupsi oleh pihak tertentu. Kebijakan tersebut pada dasarnya dirancang dengan mekanisme pengawasan dan keterlibatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana.













