PESISIR SELATAN, INVESTIGASI PUBLIK – Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, menyoroti dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Inderapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sorotan tersebut disampaikan Novermal melalui keterangan tertulisnya setelah menerima kiriman foto dan video dari masyarakat setempat. Dalam dokumentasi yang diterimanya, terlihat aktivitas pembukaan lahan menggunakan mesin sinso dan alat berat jenis excavator. Kawasan yang dirambah diduga mencapai puluhan hektare dan telah dijadikan kebun kelapa sawit.
Dalam tulisannya, Novermal menegaskan bahwa berdasarkan konfirmasi kepada pihak terkait, lokasi tersebut benar berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ia menekankan bahwa HPT tidak boleh dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.
“Hutan HPT memiliki fungsi ekologis penting. Alih fungsi menjadi kebun sawit berpotensi merusak ekosistem, menghilangkan fungsi konservasi, serta meningkatkan risiko bencana banjir dan tanah longsor,” tulisnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perambahan kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Novermal menyebutkan laporan masyarakat tersebut telah ia teruskan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kepala UPTD KPHP Pesisir Selatan, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kapolda Sumbar, Kapolres Pesisir Selatan, Kapolsek Pancung Soal, serta Bupati Pesisir Selatan dan jajaran terkait di Pemkab Pesisir Selatan.
Ia mendesak agar aktivitas perambahan segera dihentikan dan fungsi kawasan dipulihkan melalui reboisasi dengan tanaman kayu serta tanaman hutan lainnya.
“STOP perambahan Hutan HPT. Demi mencegah bencana dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” tegasnya.













