Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Korban, BGN Soroti Pelanggaran SOP Distribusi Makanan Melampaui Batas Empat Jam

Jakarta, InvestigasiPublik.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menduga adanya pelanggaran durasi batas waktu distribusi makanan yang melampaui batas maksimal empat jam sebagai pemicu utama kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Jumlah santri dan siswa yang menjadi korban dalam musibah ini terus bertambah hingga menembus angka 730 orang.

Peristiwa ini melanda ribuan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Kecamatan Tanggulangin, serta beberapa sekolah di sekitarnya usai mengonsumsi paket makanan yang diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah.

Data resmi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo mencatat, hingga Kamis (3/9/2026) sore, sebanyak 23 pasien masih harus menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit.

Sementara itu, 706 orang lainnya menjalani rawat jalan dan satu pasien dalam observasi ketat di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo.

“Dari data yang kami himpun, ada 730 santri dan siswa yang terdampak kasus keracunan ini. Beberapa dirawat di rumah sakit, ada juga yang dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya,” terang Kepala Dinkes Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina.

Soroti Disiplin SOP dan Kerentanan Bahan Pangan Tanpa Pengawet

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa investigasi awal mengindikasikan adanya kelalaian penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) distribusi di lapangan.

Sesuai petunjuk teknis, menu makanan MBG wajib dibagikan dan dikonsumsi paling lambat empat jam setelah selesai dimasak.

Durasi ini sangat krusial mengingat menu makanan program tidak menggunakan bahan pengawet sintesis, sehingga sangat rentan mengalami kontaminasi bakteri jika terpapar udara luar terlalu lama.

“MBG ini kan tidak pakai pengawet. Jadi mudah basi, bakterinya juga dapat berkembang lebih cepat. Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya pendistribusian yang berlangsung lebih dari batas waktu empat jam tersebut,” tegas Ketut, Sabtu (5/9/2026).

Ketut mengakui bahwa kendati pengawasan rutin telah dirancang dua kali sehari melalui apel kesiagaan—yakni pemeriksaan bahan pada pukul 17.00 WIB dan pemantauan proses memasak pada pukul 02.00 WIB—kedisiplinan jajaran petugas SPPG maupun Person in Charge (PIC) di tingkat sekolah masih kerap abai.

Persoalan juga diperparah oleh keterlambatan pihak sekolah dalam membagikan makanan kepada siswa setelah kiriman tiba di lokasi.

Menanggapi krisis kesehatan publik ini, Bupati Sidoarjo Subandi menginstruksikan penghentian sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) di Ponpes Manbaul Hikam guna memfokuskan pemulihan kesehatan para santri serta mempermudah tim investigasi gabungan mengusut tuntas penyebab pasti kejadian tersebut. (cna/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *