Ganas! Dugaan Penipuan Kabag Umum Pessel, Rp300 Juta Disebut Mengalir ke Rekening Istri

Berita, Daerah, Terbaru202 Dilihat

Painan, InvestigasiPublik.com – Dugaan kasus penipuan yang menyeret Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Oriza Dharma (OD), kembali menjadi buah bibir masyarakat ‘Negeri Berjuluk Sejuta Pesona’.

Korban, Hj. Nasrida, mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp300 juta yang menurut keterangannya ditransfer ke rekening bank BRI atas nama Refni Yanti, yang disebut sebagai istri terlapor.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan transaksi bernilai ratusan juta rupiah, serta melibatkan nama seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Berdasarkan keterangan korban, dana tersebut diberikan secara bertahap setelah dirinya ditawari kerja sama usaha yang disebut berkaitan dengan budidaya ikan dan udang. Korban mengaku awalnya sempat menolak menyerahkan uang karena merasa ragu terhadap tawaran tersebut.

Namun, menurut Nasrida, dirinya kemudian terus diyakinkan hingga akhirnya bersedia menyerahkan dana.

“Uang saya dipinjam dengan dalih proyek dan dijanjikan keuntungan 10 persen. Awalnya saya tidak mau, tetapi saya terus diyakinkan dan didesak sehingga akhirnya saya menyerahkan uang,” ujarnya.

Nasrida mengatakan, penyerahan uang tidak dilakukan sekaligus. Berdasarkan bukti transaksi yang menurut korban dimilikinya, terdapat transfer sekitar Rp160 juta pada tahap awal. Setelah itu, kembali muncul permintaan dana tambahan sekitar Rp140 juta.

Jika seluruh transaksi tersebut nantinya terkonfirmasi melalui dokumen perbankan, total dana yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp300 juta.

Yang menjadi perhatian korban adalah rekening penerima dana. Nasrida menyebut sebagian atau keseluruhan transaksi yang dipersoalkan tersebut dilakukan melalui rekening bank atas nama Refni Yenti, yang menurut keterangannya merupakan istri Oriza Dharma.

“Yang saya pertanyakan, kenapa uang yang saya serahkan itu masuk ke rekening yang disebut milik istrinya. Saya punya bukti transfernya. Karena itu saya berharap semuanya diperiksa secara terang, jangan sampai persoalan ini berhenti tanpa kejelasan,” kata Nasrida.

Menurut korban, bukti transfer tersebut penting untuk mengungkap ke mana dana yang telah diserahkannya mengalir dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.

Nasrida berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dirinya sebagai pelapor, tetapi juga menelusuri seluruh dokumen transaksi, rekening penerima, komunikasi antara para pihak, serta rangkaian peristiwa sejak awal uang diserahkan hingga munculnya persoalan.

“Saya hanya ingin pelaku mendapat hukum dan diadili sesuai UU yang berlaku agar kasus ini terang. Saya menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum Polres Pessel. Kalau memang ada transaksi, silakan diperiksa berdasarkan bukti yang saya laporkan,” ujarnya.

Nasrida mengaku mengalami kerugian sekitar Rp300 juta akibat transaksi tersebut. Ia menyebut uang yang diserahkan merupakan dana yang dipercayakannya untuk keperluan kerja sama usaha.

Menurut dia, persoalan mulai muncul ketika pengembalian dana dan keuntungan yang sebelumnya dibicarakan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Saya menyerahkan uang karena percaya dengan penjelasan yang disampaikan kepada saya. Saya tidak pernah menyangka akhirnya menjadi seperti ini. Sekarang saya hanya berharap ada penyelesaian dan kepastian hukum,” tutur Nasrida.

Ia pun menyatakan siap memberikan bukti-bukti yang dimilikinya kepada penyidik apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Pakar Hukum Pidana, Rodi Chandra mengatakan, dalam perkara dugaan penipuan, rekam transaksi perbankan dapat menjadi salah satu alat bukti atau petunjuk penting untuk menguji keterangan para pihak. Melalui dokumen tersebut, penyidik dapat mencocokkan waktu transfer, jumlah dana, nama pemilik rekening, serta rangkaian transaksi dengan keterangan korban maupun pihak yang dilaporkan.

Namun, keberadaan dana dalam rekening seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Hubungan antara transfer tersebut dengan dugaan perbuatan pidana tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fakta dan alat bukti.

Karena itu, korban berharap aparat Polres Pesisir Selatan dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Disisi lain, Ungkap Rodi, kasus ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut dugaan kerugian ratusan juta rupiah, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan,(min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *