Padang, InvestigasiPublik.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) menyusul beredarnya informasi di sejumlah media online dan media sosial yang menyebut Plt Ketua PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota (Paliko), Aspon Dedi, diduga meminta upeti dari aktivitas tambang dan membeking kegiatan tambang.
Keputusan pembentukan TPF diambil setelah jajaran Pengurus PWI Sumbar menggelar pertemuan dengan Aspon Dedi di Kantor PWI Sumbar, Jalan Bagindo Aziz Chan, Padang, Senin (13/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Aspon Dedi diundang untuk memberikan klarifikasi serta memaparkan kronologi peristiwa secara rinci. Ia juga menyerahkan laporan tertulis kepada pengurus PWI Sumbar.
Aspon hadir didampingi sejumlah pengurus dan anggota PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota. Kehadirannya diterima langsung oleh Ketua PWI Sumbar Widya Navies, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumbar Zul Effendi, Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie, Sekretaris DKP PWI Sumbar Emil Mahmudsyah, serta sejumlah pengurus lainnya.
Tim Pencari Fakta yang dibentuk PWI Sumbar diketuai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Devi Diany. Tim tersebut beranggotakan Wakil Ketua Bidang Organisasi Sawir Pribadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Romi Delfiano, Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan Romi Martianus, serta Sekretaris DKP PWI Sumbar Emil Mahmudsyah.
Ketua PWI Sumbar Widya Navies mengatakan pembentukan TPF diperlukan mengingat isu yang berkembang dinilai sensitif dan berpotensi mencoreng nama baik organisasi maupun pribadi Aspon Dedi.
“Persoalan ini harus diusut tuntas dan harus diselesaikan,” ujar Widya Navies.
Sementara itu, Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi menjelaskan bahwa hasil kerja Tim Pencari Fakta akan menjadi dasar bagi PWI Sumbar dalam menentukan langkah organisasi selanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Aspon Dedi menyampaikan rencananya menempuh dua jalur penyelesaian hukum.
Untuk pemberitaan yang dinilai sebagai produk jurnalistik, Aspon menyatakan akan menempuh mekanisme sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui hak somasi kepada media bersangkutan dan pengaduan ke Dewan Pers.
“Saya akan sampaikan somasi dan mengadukan media tersebut kepada Dewan Pers,” kata Aspon Dedi.
Sedangkan terhadap konten yang beredar di media sosial maupun media yang menurutnya bukan merupakan produk jurnalistik, Aspon berencana menempuh jalur hukum umum. Langkah tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, dugaan penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan PWI di media sosial, serta dugaan penggelapan terkait permintaan bantuan yang mengatasnamakan organisasi PWI.
Untuk pendampingan dalam penyelesaian melalui mekanisme pers, PWI Sumbar menunjuk Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany bersama Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan Romi Martianus. Sementara itu, untuk penanganan perkara melalui jalur hukum umum, Aspon Dedi menyatakan masih mempersiapkan tim kuasa hukumnya.






