Tambang Batubara Painan Disorot, Izin Lingkungan PT Barakara Ranah Pesisir Dipertanyakan

PAINAN – Aktivitas pertambangan batubara di Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi perhatian serius sejumlah organisasi lingkungan hidup. Tiga lembaga yang menyoroti aktivitas tersebut yakni AJPLH.COM (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup), MAKALAH.OR.ID (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Kawasan Hutan), serta LPLH-Indonesia.com (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia).

Sorotan itu mengarah kepada PT Barakara Ranah Pesisir, yang diketahui menjalin kerja sama dengan PT Atoz Nusantara Mining dalam kegiatan pertambangan batubara. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap dari pemerintah daerah setempat.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (11/03/2026), terlihat tumpukan batubara atau stockpile sudah berada di kawasan Pelabuhan Panasahan, Painan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional serta kelengkapan perizinan lingkungan dari kegiatan tersebut.

Ketua Umum organisasi lingkungan hidup, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menyampaikan bahwa hasil penelusuran sementara menunjukkan izin yang dimiliki perusahaan diduga masih sebatas izin awal dan belum sepenuhnya lengkap.

Selain itu, koalisi organisasi lingkungan bersama sejumlah awak media saat ini tengah menelusuri kelengkapan dokumen perizinan, termasuk izin untuk lokasi stockpile di Pelabuhan Panasahan serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) terkait pengangkutan batubara dari area tambang menuju pelabuhan.

Informasi awal yang dihimpun tim redaksi menyebutkan bahwa pihak pelaku usaha diduga baru mengantongi izin dasar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, izin lingkungan yang bersifat teknis seperti UKL-UPL dikabarkan masih dalam proses penilaian dan belum resmi diterbitkan.

“Jika memang izin lingkungan belum benar-benar clear and clean, seharusnya aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan belum dilakukan,” ujar Soni.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memperoleh klarifikasi resmi. Namun, sampai saat ini pihak-pihak yang berkepentingan belum dapat memberikan tanggapan.

 

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *