Oleh: Anto Chaniago
Bentang alam di bagian selatan Kabupaten Pesisir Selatan, mulai dari hamparan Inderapura, Tapan, Lunang dan Silaut, yang merupakan daerah eks-Pancung Soal, kini tengah mempertontonkan sebuah drama tata kelola kehutanan yang pelik.
Di satu sisi, kehadiran UU Cipta Kerja melalui skema penyelesaian keterlanjuran lahan sawit dalam kawasan hutan seolah menjadi harapan bagi kepastian hukum yang selama ini dinanti. Namun, di sisi lain, realitas yang terjadi di atas tanah datar HPK dan Hutan Lindung Pantai justru menunjukkan bahwa “niat baik” regulasi tersebut sedang diuji oleh praktik-praktik yang mengaburkan batas antara hak rakyat dan ambisi pemodal.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika kita melihat bagaimana kawasan HPK yang berdekatan dengan konsesi HGU PT Incasi Raya terus diolah secara masif menggunakan alat berat. Padahal, secara logika hukum, pengajuan “Surat Keterlanjuran” seharusnya diikuti dengan penghentian sementara segala aktivitas pembukaan lahan baru hingga proses verifikasi oleh negara tuntas. Namun, deru eksavator yang masih membelah hutan menunjukkan adanya kepercayaan diri yang luar biasa dari para penggarap, seolah-olah proses administrasi yang sedang berjalan adalah perisai hukum untuk terus melakukan ekspansi tanpa hambatan.
Dinamika ini membawa kita pada sebuah fenomena sosiologis yang memprihatinkan, yakni manipulasi “baju” Kelompok Tani. Dalam semangat UU Cipta Kerja, negara memang memberikan keberpihakan khusus kepada masyarakat kecil yang menguasai lahan di bawah lima hektar untuk diputihkan tanpa denda administratif yang mencekik. Celah keadilan inilah yang diduga kuat disusupi oleh para pengusaha dan pemodal besar. Dengan memecah penguasaan lahan ratusan hektar ke dalam surat-surat kecil atas nama anggota kelompok tani, mereka tidak hanya mencoba menghindari denda miliaran rupiah, tetapi juga berupaya meloloskan diri dari jerat pidana korporasi. Praktik “petani berdasi” ini adalah ancaman nyata bagi marwah reforma agraria yang sesungguhnya.
Catatan penegakan hukum di wilayah ini sebenarnya tidak kosong. Beberapa kali operasi dari Gakkum KLHK dan kepolisian setempat telah melakukan menindakan terhadap pelaku perambahan Kawasan dan pengamanan eksavator di kawasan Tapan dan Lunang. Namun, efektivitas penindakan ini terasa hambar jika hanya menyentuh pekerja di ujung rantai, sementara aktor intelektual di balik perambahan skala besar tetap melenggang bebas. Apalagi jika melihat kondisi di Hutan Lindung Pantai eks-Pancung Soal, di mana hutan penyangga abrasi kini telah gundul berganti pucuk sawit. Hilangnya benteng alami ini adalah bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dalam bentuk bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas, jauh melampaui keuntungan ekonomi sesaat yang dinikmati para perambah.
Kini, bola panas berada di tangan para pengawas dan tim verifikasi dari tingkat daerah hingga pusat. Negara tidak boleh hanya terpaku pada tumpukan dokumen administratif yang diajukan di atas meja tanpa melakukan audit faktual di lapangan. Memastikan siapa sebenarnya pemilik modal di balik alat-alat berat yang bekerja di lahan datar HPK dan HL Pantai adalah kunci utama untuk menegakkan keadilan. Jika pemerintah gagal membedakan mana rakyat yang benar-benar butuh hidup dan mana pengusaha yang sedang bersiasat, maka regulasi sebesar apa pun hanya akan menjadi legitimasi bagi perusakan hutan yang terorganisir. Pada akhirnya, kelestarian Pesisir Selatan tidak boleh dikorbankan demi “pemutihan” yang dipaksakan di atas tanah yang seharusnya dilindungi.











