PESSEL,INVESTIGASI PUBLIK--Proyek pembangunan lanjutan jalan strategis Pasar Baru-Alahan Panjang di bawah Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat menuai kritikan dari berbagai pihak.
Kritikan ini muncul ketika mutu material yang digunakan dalam pekerjaan disebut diduga tidak sesuai standar kontrak dan diduga memanfaatkan limbah galian batu basi di kawasan Kebun Teh Sariak Bayang.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kerja sama tidak sehat antara pejabat dinas dengan pihak kontraktor akibat lemahnya pengawasan di lapangan. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Rodi Candra.
“Kalau pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya, tentu muncul pertanyaan. Bukan tidak mungkin ada permainan antara pejabat BMCKTR Sumbar dengan kontraktor. Urusan fee proyek itu bukan rahasia umum lagi,” ungkapnya kepada media ini.
Sebelumnya, proyek lanjutan penuntasan jalan Pasar Baru-Alahan Panjang juga diberitakan menggunakan material yang diduga ilegal. Berdasarkan pantauan di lapangan, material base A dan base B yang digunakan bukan berasal dari sumber yang memenuhi standar mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, melainkan diduga diambil dari limbah galian batu basi.
Tak hanya itu, lanjut Dosen dari Universitas Dharma Indonesia mengatakan, batu untuk pasangan drainase dan penahan tebing juga dipertanyakan. Batu tersebut diduga bukan batu sungai seperti yang tertera dalam spesifikasi, tetapi batu gunung hasil galian dari sekitar lokasi.
Batu jenis ini memiliki tingkat abrasi tinggi sehingga mudah hancur, dan dapat menurunkan daya tahan konstruksi. Selain mutu, penggunaan material tersebut juga berpotensi melanggar aturan perizinan pertambangan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Kalau memang tidak benar menggunakan material ilegal, harusnya disampaikan ke masyarakat. Namun sejauh ini tidak ada penjelasan, sehingga wajar jika dipertanyakan,” terang Rodi.
Proyek lanjutan jalan Pasar Baru-Alahan Panjang ditargetkan rampung tahun ini dengan total anggaran sekitar Rp38 miliar. Perusahaan tercatat sebagai pelaksana, yakni PT Arpex Primadhamor.
Dengan adanya dugaan penggunaan material ilegal, Dr. Rudi menilai aparat penegak hukum harus segera turun tangan agar kualitas jalan tidak dikorbankan oleh potensi praktik permainan antara kontraktor dan pejabat.
“Harus diselidiki kebenarannya. Jika terbukti, tentu harus ada sanksi. Jika tidak terbukti, masyarakat juga perlu tahu agar tidak terjadi prasangka negatif,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi terkait rencana penanganan dan penyebab lambatnya perbaikan, pihak Badan MCKTR melalui kabid Bina Marga, Adratus memilih tidak memberikan komentar.
“Saya sedang rapat tidak bisa memberikan komentar, sama PPKnya aja ya,” tutupnya singkat.
Ketika dikonfirmasi kepada PPK Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar, Kahirul Anwar alias Ucok mengenai asal usul material yang digunakan, justru memilih menghindar dan tidak memberikan jawaban tegas,(amin)













