Ketua DPRD Pessel Akui Temuan BPK Rp2,2 Miliar Harus Dikembalikan

Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah menanggapi temuan BPK terkait kelebihan pembayaran tunjangan DPRD Pessel
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, memberikan tanggapan terkait temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran tunjangan dan insentif anggota DPRD sekitar Rp2,2 miliar.

PESISIR SELATAN, INVESTIGASI PUBLIK –Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Darmansyah, memberikan tanggapan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran tunjangan dan insentif anggota DPRD yang nilainya mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

Kepada InvestigasiPublik.com, Darmansyah menyatakan bahwa temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Ia mengatakan pimpinan DPRD telah mengambil langkah dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Siap, itu sebenarnya. Langkah yang telah kita ambil, pimpinan telah koordinasi dengan BPK. Temuan ini wajib dikembalikan,” ujar Darmansyah kepada Investigasipublik.com, Minggu, 08 Maret 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kesalahan dalam perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang menjadi dasar dalam penetapan besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.

Menurutnya, pimpinan DPRD juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait persoalan tersebut melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

“Persoalan kesalahan perhitungan KKD, pimpinan telah koordinasi dengan pemerintah daerah, kiranya melalui TPAD,” katanya.

Darmansyah juga menyebutkan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut saat ini telah berjalan. Ia menyampaikan bahwa sebagian dari dana yang menjadi temuan audit telah dikembalikan ke kas daerah oleh pihak terkait.

“Saat ini banyak yang sudah dikembalikan,” ujarnya.

Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut tidak dijadikan sebagai ajang untuk saling menyalahkan pihak tertentu, mengingat menurutnya kesalahan tersebut terjadi dalam proses perhitungan kemampuan keuangan daerah.

“Saya berharap kita tidak mencari kesalahan siapa-siapa, walaupun ini benar-benar kesalahan perhitungan dari BPKPAD pemerintah daerah dan berdampak langsung kepada anggota DPRD. Ke depan tentu hal seperti ini harus kita tingkatkan dan perbaiki,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra, juga telah memberikan penjelasan terkait temuan tersebut. Ia menyebut pihak sekretariat DPRD telah menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD agar segera menindaklanjuti temuan audit tersebut.

Menurut Ikhsan, pihaknya telah menginformasikan kepada anggota DPRD yang berkaitan dengan temuan tersebut untuk segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Ia juga menyebutkan bahwa sebagian anggota DPRD bahkan telah melakukan pengembalian dana sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK resmi diterbitkan.

Temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran tunjangan dan insentif anggota DPRD Pesisir Selatan ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan di media sosial dan sejumlah media daring. Informasi tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di lembaga legislatif daerah.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD memang ditentukan berdasarkan klasifikasi kemampuan keuangan daerah. Kategori tersebut biasanya dibagi dalam beberapa tingkatan, seperti tinggi, sedang, dan rendah, yang kemudian menjadi acuan dalam penetapan berbagai komponen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD.

Apabila terjadi kesalahan dalam penetapan kategori kemampuan keuangan daerah, maka besaran tunjangan yang telah dibayarkan dapat dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menjadi temuan dalam audit BPK.

Karena itu, temuan ini juga menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penetapan kemampuan keuangan daerah agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang.

Investigasipublik.com akan terus menelusuri perkembangan tindak lanjut temuan BPK tersebut, termasuk proses pengembalian dana ke kas daerah serta langkah-langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.

Penulis: Hendri SyaputraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *