MUKOMUKO, INVESTIGASI PUBLIK– Gugatan lingkungan PT SSJA (Sapta Sentosa Jaya Abadi) resmi didaftarkan kembali oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) ke Pengadilan Negeri Mukomuko. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan aturan pengelolaan limbah industri di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., memberikan klarifikasi mendalam terkait proses hukum ini. Menurutnya, pendaftaran ulang dilakukan setelah dilakukan penyempurnaan berkas pasca-pencabutan gugatan sebelumnya. Hal ini dilakukan demi menjamin kekuatan hukum dalam pembuktian di persidangan nanti.
Alasan AJPLH Ajukan Kembali Gugatan Lingkungan PT SSJA
Soni menegaskan bahwa pencabutan perkara sebelumnya bukanlah indikasi lemahnya dalil yang diajukan. Sebaliknya, langkah tersebut diambil untuk mengatasi hambatan prosedural, yaitu kurangnya pihak dalam pemeriksaan perkara atau yang secara hukum disebut plurium litis consortium.
“Pencabutan gugatan sebelumnya bukan karena tidak terbukti, tetapi karena ada pihak yang belum ditarik dalam pemeriksaan perkara. Dalam materi gugatan lingkungan PT SSJA kali ini, kami turut menarik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebagai pihak terkait,” ungkap Soni kepada Investigasipublik.com, Kamis 05 Maret 2026.
Dengan masuknya Dinas Lingkungan Hidup sebagai pihak, diharapkan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembuangan limbah perusahaan sawit tersebut dapat dikuliti lebih dalam di hadapan majelis hakim, ujarnya.
Pelanggaran Kolam Limbah Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021
Fokus utama dari gugatan lingkungan PT SSJA ini terletak pada kondisi teknis kolam limbah milik perusahaan. Berdasarkan investigasi lapangan dan data yang dihimpun AJPLH, kolam limbah tersebut diduga kuat tidak menggunakan lapisan kedap air (geomembran).
Kondisi ini merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanpa lapisan kedap air, limbah cair hasil pengolahan sawit berisiko tinggi merembes ke dalam air tanah dan mencemari ekosistem di sekitarnya.
“Kolam limbah yang tidak menggunakan lapisan kedap air adalah kategori pelanggaran berat. Itulah mengapa dalam poin posita dan petitum terbaru, kami menekankan pada kewajiban perusahaan untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan secara total,” tambah Soni.
Jadwal Sidang Gugatan Lingkungan PT SSJA di PN Mukomuko
Masyarakat Mukomuko kini menunggu kepastian hukum dari kasus ini. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mukomuko, perkara dengan nomor 02/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mkm ini akan segera disidangkan.
Agenda sidang perdana dijadwalkan pada:
- Hari/Tanggal: Senin, 6 April 2026
- Tempat: Pengadilan Negeri Mukomuko
- Agenda: Pemeriksaan kehadiran para pihak (legal standing)
AJPLH berharap majelis hakim bersikap objektif dalam melihat fakta-fakta kerusakan lingkungan yang terjadi. Kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi perusahaan lain di Mukomuko untuk patuh terhadap aturan AMDAL dan pengelolaan limbah.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak manajemen PT Sapta Sentosa Jaya Abadi belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum terbaru dari AJPLH ini. Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian nasional mengingat isu lingkungan hidup kini menjadi prioritas pemerintah.













