Gugatan Dicabut, IPAL Tetap Disorot

Foto : Kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di Mukomuko dan Ketua Umum AJPLH sebagai penggugat terhadap persoalan teknis konstruksi kolam limbah.

MUKO MUKO, INVESTIGASI PUBLIK – Gugatan perdata lingkungan yang diajukan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap PT Sapta Sentosa Jaya Abadi resmi dicabut dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Mukomuko, Senin lalu (23/2/2026).

Pencabutan dilakukan sebelum perkara memasuki tahap pembuktian, sehingga substansi gugatan belum diuji di ruang sidang.

Langkah tersebut memunculkan beragam tafsir. Namun Ketua Umum AJPLH, Soni, menegaskan bahwa pencabutan bukan berarti perkara selesai atau dalil gugatan gugur.

Ia menyebut keputusan itu sebagai langkah prosedural untuk memperbaiki aspek formil sebelum perkara kembali didaftarkan.

“Ini murni soal penyempurnaan administrasi dan formasi pihak. Gugatan akan kami daftarkan kembali setelah dilengkapi,” ujar Soni kepada InvestigasiPublik.com, Rabu 25 Februari 2026.

Menurutnya, terdapat kekurangan formil dalam gugatan sebelumnya, yakni belum ditariknya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebagai pihak terkait.

Dalam perkara lingkungan, kehadiran instansi teknis dinilai penting agar pemeriksaan menjadi komprehensif dan tidak berujung pada putusan kurang pihak.

Di luar aspek formil tersebut, AJPLH menegaskan substansi gugatan tetap sama. Fokus utama mereka bukan pada legalitas izin operasional perusahaan, melainkan pada dugaan persoalan teknis konstruksi kolam limbah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Sapta Sentosa Jaya Abadi.

AJPLH menyatakan, berdasarkan temuan lapangan, kolam limbah tersebut belum menggunakan lapisan kedap air.
“Substansi yang kami persoalkan adalah tidak digunakannya lapisan kedap air pada kolam limbah. Ini menyangkut potensi dampak jangka panjang terhadap tanah dan air tanah,” kata Soni.

Sebagai dasar argumentasi, AJPLH merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mengatur kewajiban pengendalian pencemaran dari kegiatan usaha.

AJPLH memastikan akan kembali mengajukan gugatan dalam waktu dekat setelah penyempurnaan dokumen dan perincian tuntutan, termasuk permintaan perbaikan konstruksi kolam limbah agar sesuai standar yang berlaku.

Disisi lain, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi membantah adanya pelanggaran. Melalui kuasa hukumnya, Demon Tarigan, perusahaan menyatakan sistem IPAL telah memenuhi spesifikasi teknis dan regulasi serta telah melalui pengujian berkala.

Perusahaan juga menyatakan tidak pernah menerima teguran resmi dari instansi berwenang terkait dugaan pencemaran limbah.

Hingga saat ini, diketahui sengketa belum memasuki tahap pembuktian materiil dan berpotensi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mukomuko setelah gugatan didaftarkan ulang.

Penulis: Indit .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *