Pemdes Gunung Kayo Pertanyakan Izin dan MoU PT Teguh dalam Pembongkaran Tongkang

Berita, Peristiwa, Terbaru177 Dilihat

Bengkulu Selatan, InvestigasiPublik.com – Proses pembongkaran badan tongkang yang terdampar di bibir pantai Desa Gunung Kayo, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali menjadi sorotan. Pemerintah Desa Gunung Kayo menyebut PT Teguh selaku pemenang lelang diduga belum memperlihatkan dokumen perizinan resmi terkait kegiatan tersebut.

Selain persoalan perizinan, pemerintah desa juga mempertanyakan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan dan pemerintah desa yang disebut belum diselesaikan secara tuntas.

Di tengah persoalan tersebut, PT Teguh dikabarkan telah memindahkan aktivitas pembongkaran ke wilayah Desa Tumbuk Tebing, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya bagi Pemerintah Desa Gunung Kayo. Pemerintah desa khawatir persoalan tersebut dapat memicu kesalahpahaman antara kedua desa apabila tidak segera mendapat penjelasan dan penyelesaian dari pihak perusahaan.

Saat diwawancarai awak media pada Selasa (3/11/2026), Kepala Desa Gunung Kayo, Reskan Hamdani, mengatakan pihaknya mempertanyakan komitmen PT Teguh sebagai pemenang lelang, terutama terkait dokumen legalitas dan penyelesaian MoU yang sebelumnya telah disepakati.

“Yang jelas, pihak PT Teguh harus memberikan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai kesepakatan yang sudah dibuat tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Kami menilai ada hal yang perlu dipertanyakan terkait komitmen pihak perusahaan terhadap MoU tersebut,” ungkap Reskan Hamdani.

Ia berharap PT Teguh segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah disepakati bersama pemerintah desa.

Menurutnya, persoalan tersebut jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik sosial antara masyarakat Desa Gunung Kayo dan Desa Tumbuk Tebing.

Pemerintah desa juga berharap instansi terkait turun tangan untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan serta kejelasan pelaksanaan kegiatan pembongkaran tongkang tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Teguh belum memberikan klarifikasi terkait dugaan belum diperlihatkannya dokumen perizinan dan persoalan penyelesaian MoU. Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan. (Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *