PPPK RSUD Sungai Dareh Diamankan atas Dugaan Pencabulan Pasien

Dharmasraya, InvestigasiPublik.com – Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria berinisial Rido Irlan Pratama (35), yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di RSUD Sungai Dareh. Ia diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, mengatakan terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pasien di RSUD Sungai Dareh,” ujar Andri, Senin (12/10/2026) malam.

Berdasarkan kronologi sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban berinisial NZ, warga Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, sedang menjalani perawatan di ruang rawat jiwa RSUD Sungai Dareh.

Terduga pelaku, yang diketahui bekerja sebagai perawat di rumah sakit tersebut, diduga mendatangi korban dan melakukan tindakan pencabulan. Dugaan perbuatan itu kini ditangani penyidik kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan Pasal 415 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan peristiwa terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pasien seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan pelayanan profesional.

Proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga perkara diputus oleh pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *