Padang, InvestigasiPublik.com — Bau tidak sedap dari lantai atas sebuah rumah di Jalan Arai Pinang, Kelurahan Pagambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, mengungkap penemuan jasad seorang pria yang telah meninggal dunia dalam kondisi membusuk, Senin (12/10/2026).
Korban diketahui bernama Dedi Irawan (56), yang merupakan Ketua RT 03 RW 02 di lingkungan tempat tinggalnya. Jasad korban ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB setelah seorang penyewa rumah mencurigai bau menyengat yang berasal dari lantai dua.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menjelaskan bahwa penemuan tersebut bermula ketika Abuzamar (70), penyewa rumah milik korban, mencium bau tidak sedap dari lantai atas. Pada awalnya, saksi tidak langsung memeriksa sumber bau tersebut.
Kecurigaan kemudian muncul setelah saksi menyadari dirinya sudah sekitar satu pekan tidak melihat korban. Untuk memastikan sumber bau, Abuzamar mengajak seorang warga lainnya, Yesi Fitriani (38), memeriksa bagian lantai dua rumah tersebut.
Saat memeriksa salah satu kamar, keduanya mendapati korban terbaring telentang dalam kondisi sudah meninggal dunia dan tubuhnya mengalami pembusukan.
Setelah menemukan jasad tersebut, saksi segera menginformasikan kejadian itu kepada pihak keluarga korban dan kepolisian.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Lubuk Begalung bersama Unit Reserse Kriminal mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal. Petugas mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi sebelum tim identifikasi Satreskrim Polresta Padang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar tujuh hari sebelum ditemukan. Namun, perkiraan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara kepolisian.
Dari keterangan keluarga kepada polisi, korban diketahui memiliki riwayat penyakit vertigo dan diabetes. Informasi tersebut menjadi bagian dari keterangan awal yang dihimpun petugas dalam penanganan peristiwa tersebut.
Setelah pemeriksaan di lokasi, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk menjalani pemeriksaan luar atau visum. Pihak keluarga kemudian menyatakan menolak pelaksanaan autopsi melalui surat pernyataan tertulis.
Setelah proses penanganan dan pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.











