Sawahlunto, InvestigasiPublik.com – Dugaan pengrusakan kunci pintu Balai Adat Nagari Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, berujung pada laporan kepolisian. Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sijantang, Eka Oktarizon, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sawahlunto.
“Sebagai Sekretaris KAN Sijantang, saya sudah melaporkan dugaan pengrusakan kunci pintu balai adat ini ke Polres Kota Sawahlunto,” ujar Eka, Jumat (9/10/2026), saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sawahlunto.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan pengrusakan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (30/9/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Prof. M. Yamin, Dusun Muaro, Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Eka menyayangkan kejadian yang menyangkut fasilitas balai adat tersebut. Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 Oktober 2026 terkait laporan tersebut.
Penerbitan SP2HP menjadi pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan laporan kepada pelapor. Namun, pihak yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut belum disebutkan dalam keterangan yang diterima.
Hingga berita ini ditulis, dugaan pengrusakan kunci pintu Balai Adat Nagari Sijantang masih dalam proses penanganan kepolisian.
(Nova)
