Padang, InvestigasiPublik.com — Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RK (44), yang diduga mencuri satu unit outdoor AC milik lembaga pendidikan Ganesha Operation di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
RK yang sehari-hari disebut bekerja sebagai buruh harian lepas itu diamankan polisi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026).
“Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, beserta barang bukti hasil curiannya,” ujar Yasin.
Kasus tersebut bermula pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat berada di gedung Ganesha Operation, pelapor mendengar suara gaduh dan melihat seorang pria turun dari perancah atau steger.
Kecurigaan tersebut kemudian mendorong pelapor melakukan pengecekan ke lantai atas gedung. Hasilnya, satu unit kondensor atau outdoor AC merek Panasonic dan pipa AC sepanjang sekitar lima meter diketahui telah hilang.
Aksi pencurian tersebut juga terekam kamera CCTV dari gedung yang berada di sebelah lokasi kejadian. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu bahan penyelidikan polisi untuk mengidentifikasi orang yang diduga mengambil barang tersebut.
Pihak PT Pendidikan Ganesha Operation selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Polresta Padang. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp3 juta.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/966/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 1 Oktober 2026, Tim Klewang melakukan penyelidikan dengan dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
Dari hasil penelusuran rekaman CCTV serta informasi yang diperoleh petugas, identitas terduga pelaku kemudian mengarah kepada RK.
Polisi selanjutnya melakukan penangkapan di kawasan Alang Laweh. RK disebut diamankan tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan satu unit outdoor AC merek Panasonic yang disebut berada dalam penguasaan tersangka.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Yasin.
Dalam perkara ini, RK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.










