Mentawai, InvestigasiPublik.com — Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai mengamankan seorang pria berinisial RA (40) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
RA yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan RA di kawasan Jalan Dusun Masabuk.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disebut disimpan dalam karton merek Sajuak yang dilapisi lakban berwarna kuning.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah RA untuk mencari barang bukti lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, di antaranya bong, kaca pirek, jarum suntik, korek api, serta sejumlah barang lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, RA disebut mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Namun, terkait dugaan peran RA dalam peredaran narkotika, termasuk apakah yang bersangkutan terlibat sebagai pengedar, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
RA beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Sikakap sebelum dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, kepolisian menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterkaitan tersangka dengan pihak lain dalam perkara tersebut. (Am/Dewi)











