Polisi Tangkap Pria di Padang Pariaman, Diduga Cabuli Anak Kandung

Padang Pariaman, InvestigasiPublik.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial P yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

P ditangkap petugas pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Korong Surantiah, Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung.

Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut pada 21 September 2026.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari melalui Kasat Reskrim AKP Nedrawati membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Nedrawati, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di rumah korban dan terduga pelaku di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang 19 Agustus hingga 3 September 2026.

Polisi menduga pelaku membawa korban ke kamar mandi dengan alasan memandikannya. Dalam kesempatan tersebut, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Penyidik juga menduga persetubuhan terhadap korban terjadi pada 25 Agustus dan kembali pada 3 September 2026 di rumah mereka.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mendalami dugaan intimidasi terhadap korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami gangguan fisik dan tekanan psikologis. Korban kini mendapatkan pendampingan untuk menangani dampak psikologis dan trauma.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan kami terus mendalami seluruh alat bukti serta keterangan yang berkaitan dengan perkara,” ujar Nedrawati.

P saat ini telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kepolisian menyatakan proses penanganan perkara akan dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan hak anak selama proses hukum berlangsung.