Musi Banyuasin, InvestigasiPublik.com — Pemerintah terus memacu penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Betung–Tempino–Jambi. Berbagai hambatan pengadaan lahan dan percepatan konstruksi menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi penyelesaian Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Rapat koordinasi tersebut digelar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infraswil) bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Hotel Novotel Palembang, Selasa (15/9/2026).
Rapat evaluasi dan monitoring itu dipimpin Kasubdit 4A Jamintel Kejaksaan Agung RI, Imran Yusuf, S.H., M.H., serta dihadiri Plt. Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I Kemenko Infraswil, Syahrudin.
Turut hadir Wakil Bupati Musi Banyuasin Abdur Rohman Husen, bersama Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Dr. Drs. H. Iskandar Syahrianto, Kepala Dinas Perkebunan Drs. Bustanul Arifin, Kabag Hukum Yunita, S.H., M.H., Camat Babat Supat Musmulyadi, S.E., M.M., Camat Tungkal Jaya Muksin, S.Pd.I, serta para kepala desa terdampak.
Rapat juga melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Muba, Kantor Pertanahan/BPN, Pengadilan Negeri Sekayu, dan PT Hutama Karya (Persero).
Sekat Birokrasi Diminta Dilepas
Dalam arahannya, Imran Yusuf menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang responsif untuk menuntaskan berbagai kendala pengadaan tanah, terutama pada wilayah non-kawasan hutan dan jalur Penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Menurut Imran, seluruh instansi terkait perlu bergerak secara terpadu dan tidak bekerja dengan pola sektoral. Percepatan tersebut diperlukan untuk mengejar target fungsionalitas jalan tol hingga akhir tahun dan menghadapi periode mudik Lebaran mendatang.
“Ini bukan kerja parsial satu instansi atau pemerintah semata, melainkan kerja kolaborasi. Sekat-sekat birokrasi harus dilepas. Kita dituntut cepat, responsif, dan adaptif untuk mengeksekusi kendala administrasi serta sengketa perdata, tanpa menyampingkan kepastian hukum,” tegas Imran.
Verifikasi Puluhan Bidang Tanah Jadi Perhatian
Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan pengadaan lahan dibahas secara rinci. Salah satunya penuntasan verifikasi berkas dan konsinyasi puluhan bidang tanah yang berada di Desa Tanjung Kerang, Desa Gajah Mati, Desa Babat Banyuasin hingga Pangkalan Tungkal.
Persoalan administrasi kependudukan juga menjadi salah satu perhatian. Untuk pemilik awal lahan yang dokumen KTP-nya tidak ditemukan atau telah meninggal dunia, forum menyepakati penerbitan surat keterangan resmi dari pemerintah desa dan BPN.
Langkah tersebut diarahkan untuk membantu proses verifikasi dokumen di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) maupun Pengadilan Negeri.
Di sisi lain, agar pekerjaan konstruksi tidak terhenti, pihak pengembang bersama pemerintah daerah mengupayakan skema izin konstruksi awal dari pemilik lahan yang kooperatif. Proses tersebut tetap berjalan bersamaan dengan pemenuhan hak-hak keperdataan pemilik lahan.
Harga Tanam Tumbuh PDSK Turut Dikawal
Koordinasi juga diarahkan pada percepatan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan terkait penetapan harga tanam tumbuh dalam skema PDSK.
Tim Satuan Tugas (Satgas) validasi juga dimaksimalkan untuk mengawal proses ganti rugi, dengan tujuan memastikan tahapan pendataan dan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan.
Pemkab Muba Siap Fasilitasi Warga
Wakil Bupati Muba, Abdur Rohman Husen, menyatakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan dukungan terhadap percepatan penyelesaian proyek tersebut.
Ia menginstruksikan camat dan kepala desa untuk mengedepankan pendekatan persuasif, komunikatif, dan informatif kepada masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol.
“Atas nama pemerintah daerah, kami memberikan dukungan penuh. Camat dan kades kami siap berdiri di depan untuk membantu memfasilitasi komunikasi serta menyelesaikan persoalan di lapangan, baik terkait alas hak maupun pendataan berkas. Prinsipnya, tol ini adalah kebutuhan bersama dan kita targetkan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat luas,” ujar Rohman Husen.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, BPN, Kejaksaan, Pemkab Muba, serta PT Hutama Karya, penyelesaian berbagai persoalan lahan akan dikawal dengan target waktu yang ditetapkan secara berkala.
Evaluasi progres dilakukan secara intensif agar kendala pengadaan tanah dapat ditangani dan pekerjaan fisik di lapangan dapat terus berlanjut dengan tetap memperhatikan aspek administrasi dan kepastian hukum.
