PAINAN, INVESTIGASI PUBLIK – Upaya perlindungan ekosistem sungai di Sumatera Barat memasuki tahap baru. Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi mengajukan gugatan legal standing terhadap PT Dempo Sumber Energi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem e-court ke Pengadilan Negeri Painan pada Rabu (14/03/2026). Berdasarkan data yang diperoleh, perkara itu telah teregister dengan Nomor 13/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pnn dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 12 Maret 2026.
Objek gugatan adalah konstruksi bendungan PLTMH Pelangai Gadang yang dinilai tidak memenuhi aspek ekologis karena tidak dilengkapi fasilitas tangga ikan (fishway). Ketiadaan fishway disebut berpotensi menghambat jalur migrasi alami biota sungai, termasuk Ikan Mungkui yang selama ini menjadi salah satu spesies penting di kawasan tersebut.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terdampak pembangunan bendungan.
“Pada prinsipnya kami meminta pihak tergugat untuk membangun fishway. Fasilitas ini penting agar ikan tetap dapat bermigrasi dan keseimbangan ekosistem sungai terjaga. Selain itu, aliran sungai sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer yang saat ini dilaporkan mengering perlu segera dipulihkan,” ujar Soni kepada awak media.
AJPLH menilai pengalihan debit air menuju turbin tanpa mitigasi lingkungan yang memadai berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, baik terhadap keanekaragaman hayati maupun terhadap masyarakat yang bergantung pada sumber daya sungai.
Selain menggugat PT Dempo Sumber Energi, AJPLH juga mencantumkan sejumlah pihak sebagai turut tergugat, yakni Bupati Pesisir Selatan, Menteri Kehutanan, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, serta PT PLN (Persero). Pencantuman para pihak tersebut dimaksudkan agar proses pemeriksaan perkara berlangsung menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai aspek kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dempo Sumber Energi belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
AJPLH berharap proses hukum ini dapat menjadi preseden penting dalam pembangunan infrastruktur energi di Sumatera Barat, agar tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.













