Pessel, Investigasi Publik Publik — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat pada Selasa (19/5/2026).
Pemanggilan itu memicu sorotan publik lantaran dikaitkan dengan sejumlah persoalan yang belakangan mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan.
Informasi pemeriksaan tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Zainal Arifin, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya. Ia mengakui bahwa Salim Muhaimin meminta izin resmi untuk menghadiri pemeriksaan di Mapolda Sumbar.
“Benar, yang bersangkutan meminta izin menghadiri panggilan dari Polda Sumbar untuk memberikan keterangan,” kata Zainal Arifin.
Pengakuan itu sekaligus diperkuat dengan surat pemanggilan resmi dari Ditreskrimum Polda Sumbar bernomor B/379/V/RES.1.9/2026/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan.
Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai materi pemeriksaan maupun status hukum yang bersangkutan, Sekda memilih irit bicara. Pemerintah daerah, kata dia, menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk materi pemeriksaan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Meski belum ada penjelasan resmi dari penyidik, pemanggilan itu diduga berkaitan dengan sejumlah polemik yang selama ini menyeret nama Dinas Pendidikan Pesisir Selatan. Salah satu yang paling mencuat adalah laporan terkait proyek pengadaan makanan di SMPN 7 Sutera yang sebelumnya dilaporkan oleh Didi Someldi.
Tak hanya itu, isu lain yang berkembang lebih serius menyangkut dugaan adanya campur tangan pihak luar nonpegawai dinas dalam pengaturan paket proyek pemerintah di lingkungan Dinas Pendidikan. Dugaan tersebut bahkan menyeret isu praktik permintaan fee proyek kepada rekanan.
Informasi yang beredar menyebutkan sedikitnya terdapat 44 paket proyek yang diduga telah dikondisikan oleh oknum tertentu. Para kontraktor disebut-sebut diminta menyerahkan commitment fee sebesar 12 persen untuk mendapatkan paket pekerjaan.
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul
dugaan penggunaan istilah sandi “oksigen untuk paru-paru” yang disebut-sebut dipakai sebagai kode komunikasi dalam praktik aliran dana proyek tersebut. Meski demikian, informasi itu hingga kini masih sebatas dugaan yang belum terkonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Pemanggilan Kadis Pendidikan oleh Polda Sumbar dinilai menjadi sinyal bahwa aparat mulai mendalami berbagai laporan dan isu yang berkembang di tubuh Dinas Pendidikan Pesisir Selatan. Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik serta kejelasan status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Polda Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun substansi perkara yang sedang didalami.













