Dugaan Penyelewengan Dana UPK Linggo Sari Baganti Menguat, LSM Desak Kejari Painan Usut Tuntas

Petugas PTSP Kejaksaan Negeri Painan menerima laporan LSM Forum Bersama Laskar Merah Putih terkait dugaan penyelewengan Dana UPK Linggo Sari Baganti untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

PESISIR SELATAN – Dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali mencuat dan memasuki babak baru. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri  Cabang Balai Selasa oleh Agri Mustakim dan Jhoni Hariyanto.

Namun, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak disampaikan hampir dua tahun lalu. Kondisi ini memicu reaksi dari LSM Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP) Kabupaten Pesisir Selatan yang mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.

Ketua FB-LMP Pesisir Selatan, Sidi A. Gasfur Tanjung, menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Painan pada Rabu, 15 April 2026 lalu.

“Benar, kami telah memasukkan surat laporan terkait dugaan penyelewengan dana UPK Kecamatan Linggo Sari Baganti agar dapat ditindaklanjuti secara serius dan profesional,” ujarnya kepada media ini, Sabtu 25 April dini hari.

Menurutnya, laporan tersebut merujuk pada hasil penelusuran internal LSM serta informasi dari pelapor sebelumnya. Ia menyebut terdapat sejumlah indikasi yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Salah satu yang disoroti adalah dugaan adanya kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, kegiatan tersebut diduga bersifat fiktif dan tidak disertai laporan yang terbuka kepada publik, terang Sidi A. Gasfur Tanjung yang akrab di sapa Gaspur.

Selain itu, transparansi pengelolaan dana juga menjadi perhatian. Dari total dana yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar, rincian mengenai aset, pinjaman lancar, maupun pinjaman bermasalah dikatakan tidak pernah dipublikasikan secara jelas.

Gaspur juga mengungkap adanya dugaan penerimaan fee nonresmi dari pihak perbankan oleh oknum tertentu dalam proses penyimpanan dana UPK. Praktik tersebut, jika terbukti, berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, penggunaan dana operasional UPK yang disebut mencapai hampir Rp400 juta per tahun juga dipersoalkan. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan serta belum disampaikan pertanggungjawabannya secara terbuka.

Sementara itu, Camat Linggo Sari Baganti, Busrasol, SH, sebelumnya disebut telah meminta laporan rinci kepada pihak UPK sejak 24 Juni 2024. Namun hingga kini, permintaan tersebut dikabarkan belum dipenuhi.

Lebih lanjut, Gaspur juga menyoroti belum adanya audit terhadap laporan keuangan UPK Linggo Sari Baganti sejak tahun 2015.

“Atas berbagai hal tersebut, Saya  mendesak Kejaksaan Negeri Painan untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola UPK Kecamatan Linggo Sari Baganti maupun Kejaksaan Negeri Painan belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

 

 

 

Penulis: Anto ChaniagoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *