PAINAN, INVESTIGASI PUBLIK — Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, bersama Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Pelabuhan Panasahan di Painan, Sabtu (7/3/2026). Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung pemerintah daerah terhadap proyek strategis yang tengah dibangun di wilayah ibu kota kabupaten tersebut.
Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati di lokasi proyek tidak sekadar seremonial. Keduanya secara detail meninjau proses pekerjaan di lapangan, termasuk memastikan bahwa seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan teknis, aturan hukum, serta prinsip transparansi dalam pelaksanaannya.
Dalam sidak tersebut, Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim turut didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pihak manajemen perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pengerjaan proyek pembangunan pelabuhan tersebut.
Saat melakukan pengecekan langsung terhadap material yang digunakan untuk timbunan pembangunan, rombongan menemukan adanya indikasi penggunaan material galian C yang diduga berasal dari lokasi yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki oleh penyuplai material tersebut.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa salah satu titik sumber material tersebut berada di kawasan Simpang menuju Pelabuhan Panasahan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas pengambilan material tanpa izin yang sah.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Hendrajoni langsung memberikan peringatan keras kepada pihak kontraktor dan manajemen proyek agar tidak menerima material yang berasal dari aktivitas galian C ilegal atau dari lokasi yang belum memiliki izin resmi.
Menurutnya, seluruh material yang digunakan dalam proyek pembangunan pemerintah harus memiliki asal-usul yang jelas serta berasal dari lokasi yang telah mengantongi izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta pihak perusahaan tidak menerima material galian C yang tidak memiliki izin. Semua material yang masuk ke proyek ini harus jelas sumbernya dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hendrajoni saat memberikan arahan di lokasi proyek.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang penggunaan material galian C selama aktivitas tersebut memiliki izin resmi dan dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun demikian, Hendrajoni memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan daerah.
Menurutnya, praktik galian C ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan, terutama jika aktivitas tersebut dilakukan tanpa pengawasan dan perencanaan yang jelas.
“Bagi aktivitas galian C ilegal, tentu akan kita tindak tegas. Semua akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya dengan nada tegas di hadapan pihak kontraktor dan pejabat yang hadir.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan agar tidak hanya berorientasi pada percepatan pembangunan, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan pengawasan langsung dari pemerintah daerah, Hendrajoni berharap pembangunan Pelabuhan Panasahan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum, sehingga proyek strategis tersebut benar-benar memberikan manfaat besar bagi masyarakat Pesisir Selatan.













