Padang, InvestigasiPublik.com— Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RK (44) yang diduga mencuri satu unit outdoor AC milik lembaga pendidikan Ganesha Operation di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
RK yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan polisi di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, RK diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian.
“Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, beserta barang bukti hasil curiannya,” ujar Yasin, Jumat (2/10/2026).
Kasus tersebut bermula pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pihak Ganesha Operation mendengar suara gaduh dan melihat seseorang turun dari perancah atau steger di gedung tersebut.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke lantai atas. Pihak pengelola mendapati satu unit kondensor atau outdoor AC merek Panasonic beserta pipa tembaga sepanjang sekitar lima meter telah hilang.
Aksi pencurian tersebut diduga terekam kamera CCTV dari gedung di sekitar lokasi. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu bahan penyelidikan polisi untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Pihak manajemen PT Pendidikan Ganesha Operation selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Kerugian akibat pencurian ditaksir sekitar Rp3 juta.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/966/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 1 Oktober 2026, Tim Klewang melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
Polisi kemudian mengidentifikasi RK berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat. RK akhirnya diamankan di kawasan Alang Laweh tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit outdoor AC merek Panasonic yang disebut masih berada dalam penguasaan RK.
Saat ini RK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Yasin mengatakan tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan terhadap fasilitas maupun lingkungan sekitar serta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat.





