Kode Etik

oleh

KODE ETIK WARTAWAN

Pengertian Wartawan

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik melalui media massa.

Wartawan bebas memilih dan bergabung dengan organisasi wartawan mana pun. Namun demikian, wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Sebagai profesional dalam menjalankan tugasnya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan Hukum

Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan di Indonesia diatur oleh Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini telah menjadi bagian dari hukum positif, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik dimaksud adalah kode etik yang disepakati oleh organisasi-organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Hakikat Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik merupakan acuan moral dan profesional yang mengatur sikap, perilaku, dan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Walaupun setiap organisasi wartawan atau media dapat memiliki pedoman internal masing-masing, secara umum Kode Etik Jurnalistik bertujuan untuk menjamin terpenuhinya tanggung jawab wartawan kepada publik.

Prinsip dan Tanggung Jawab Wartawan
1. Tanggung Jawab Sosial

Tugas utama wartawan adalah mengabdi kepada kepentingan umum dengan menyajikan informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat, sehingga masyarakat dapat membuat penilaian secara rasional terhadap berbagai persoalan yang dihadapi. Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Kebebasan

Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat merupakan hak publik. Wartawan bertanggung jawab menjaga agar kepentingan publik diselenggarakan secara terbuka dan transparan. Wartawan wajib menentang segala bentuk penyalahgunaan pers untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

3. Independensi

Wartawan harus bersikap independen dan mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest). Wartawan dilarang menerima imbalan, fasilitas, atau terlibat dalam aktivitas apa pun yang dapat melemahkan integritas, objektivitas, dan kredibilitasnya sebagai penyampai informasi dan kebenaran.

4. Kebenaran dan Akurasi

Wartawan adalah mata, telinga, dan nurani publik. Oleh karena itu, wartawan wajib menyajikan berita yang akurat, berimbang, dapat diverifikasi, serta bebas dari prasangka dan bias. Kepercayaan publik harus senantiasa dijaga melalui pemberitaan yang bertanggung jawab.

5. Tidak Memihak

Wartawan harus memisahkan secara tegas antara fakta dan opini. Berita harus disajikan secara objektif, sedangkan opini, analisis, atau tafsir harus dinyatakan secara jelas sebagai opini.

6. Adil dan Kesatria (Fair)

Wartawan wajib menghormati hak-hak setiap orang yang terkait dalam pemberitaan. Setiap pihak yang dirugikan atau dipojokkan oleh suatu pemberitaan berhak memperoleh kesempatan yang adil untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup

Dalam menjalankan profesinya, wartawan INVESTIGASIPUBLIK.COM wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap informasi yang disampaikan, dipertanyakan, dan diberitakan harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak merugikan pihak lain, serta tidak menyesatkan publik dengan informasi yang tidak benar.

Dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, wartawan INVESTIGASIPUBLIK.COM berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar demokrasi.

 

PASAL – PASAL KODE ETIK JURNALISTIK

Kode Etik Jurnalistik dibuat dan harus ditepati untuk menjadikan seorang jurnalis atau wartawan menjalankan profesi secara profesional. Adapun 11 Pasal Kode etik jurnalistik dibawah ini adalah Sebagai professional dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan guna mendapat perlindungan hukum.

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang Profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hal koreksi secara proporsional

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan Pers.

Penutup

Dalam menjalankan profesinya, wartawan INVESTIGASIPUBLIK.COM wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap informasi yang disampaikan, dipertanyakan, dan diberitakan harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak merugikan pihak lain, serta tidak menyesatkan publik dengan informasi yang tidak benar.

Dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, wartawan INVESTIGASIPUBLIK.COM berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar demokrasi.

 

Ditetapkan oleh:

PT Media Relasi Publik
Sebagai Perusahaan Pers

Pemimpin Redaksi
[ NOVRIANTO ]

Tanggal Penetapan: 25 Januari 2025