Mantan Cleaning Service Bobol Toko Ponsel, Uang Rp27,75 Juta Disikat

Padang, InvestigasiPublik.com— Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial OCA (34), yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di toko ponsel Sumbar Smartphone, Jalan Sutan Syahrir No. 21, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Pria tersebut diketahui merupakan mantan pekerja kebersihan atau cleaning service di toko tempat aksi pencurian terjadi.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengatakan OCA diamankan petugas tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ujar Kompol Yasin, Kamis (1/10/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko sekaligus pelapor, Edo Akuari, mendapati kotak kaca tempat penyimpanan uang di dalam kamar ruang keluarga toko dalam kondisi rusak dan pecah pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Uang tunai yang sebelumnya tersimpan di dalam kotak kaca tersebut diketahui telah raib.

Pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV kemudian dilakukan. Dari rekaman itu, polisi melihat seorang pria mengenakan masker masuk ke ruangan keluarga toko.

Modus pelaku juga menjadi perhatian. Setelah diduga melancarkan aksinya, pria tersebut sempat mengenakan baju seragam karyawan Sumbar Smartphone. Polisi menduga penggunaan seragam itu dilakukan untuk mengelabui petugas keamanan di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi dan melaporkannya ke Mapolresta Padang pada 29 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/960/IX/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana melakukan penyelidikan.

Dari rangkaian penyelidikan di lapangan, petugas mengidentifikasi pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Polisi kemudian mengarah kepada OCA yang diketahui pernah bekerja sebagai cleaning service di toko tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan di kediamannya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan uang tunai yang disebut merupakan hasil pencurian sebesar Rp27.750.000.

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 191 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 173 lembar. Selain uang tunai, polisi juga menyita satu tas ransel hitam merek Eiger dan satu helai baju warna marun bermerek Sumbar Smartphone.

“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut sempat disembunyikannya di bawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya,” kata Kompol Yasin.

OCA bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Padang. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan serta melengkapi administrasi perkara.

Atas perbuatannya, OCA terancam diproses hukum dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *