Izin Batching Plant PT BMIS Dipertanyakan, DPC PJID Batu Bara Soroti Sikap OPD

Berita, Peristiwa, Terbaru476 Dilihat

Batu Bara, InvestigasiPublik.com — Status perizinan Batching Plant milik PT Bina Mitra Indosejahtera (BMIS) yang beroperasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Dusun IV, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, masih menjadi pertanyaan.

Hingga kini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang memiliki kewenangan terkait perizinan dan aspek teknis belum memberikan penjelasan resmi mengenai status maupun kelengkapan perizinan fasilitas pencampuran beton tersebut.

Kondisi itu mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC-PJID) Kabupaten Batu Bara.

Ketua DPC-PJID Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, S.Pd, menyayangkan belum adanya keterangan resmi dari instansi berwenang terkait legalitas operasional Batching Plant PT BMIS.

Menurut Mariati, konfirmasi media kepada pemerintah merupakan bagian dari proses memperoleh informasi yang akurat sebelum suatu persoalan disampaikan kepada masyarakat.

“Seharusnya OPD terkait memberikan informasi yang jelas mengenai izin apa saja yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Apalagi yang dipertanyakan menyangkut kegiatan industri yang berada di tengah masyarakat dan berpotensi berkaitan dengan kepentingan publik,” ujar Mariati, Minggu (27/9/2026).

Ia menilai keterbukaan informasi dari instansi pemerintah diperlukan agar tidak muncul spekulasi maupun kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.

Mariati juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya pelayanan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat. Karena itu, kami meminta DPRD Kabupaten Batu Bara turun tangan dan memanggil pihak-pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat,” katanya.

Keterangan Soal Izin Berbeda

Sebelumnya, media ini telah memberitakan adanya pertanyaan publik mengenai legalitas operasional Batching Plant PT BMIS yang berada di kawasan Jalinsum, Dusun IV, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.

Dalam penelusuran di lapangan, terdapat perbedaan keterangan mengenai status perizinan fasilitas tersebut.

Pihak pemerintah desa disebut menyampaikan bahwa Batching Plant telah memiliki izin. Namun, keterangan berbeda disampaikan seorang pekerja di lokasi yang menyebut proses perizinan masih berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batu Bara.

Perbedaan informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi media untuk meminta klarifikasi kepada instansi teknis terkait.

Konfirmasi telah diupayakan kepada Kepala Dinas PMPTSP Batu Bara, Murdi Sima, S.STP; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Budi Iswan Sinaga; serta Kepala Bidang Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), M. Rodi Mansyursi.

Permintaan keterangan dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Kepada masing-masing pejabat juga telah disampaikan bahwa konfirmasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai status perizinan Batching Plant PT BMIS.

Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari ketiga pejabat tersebut mengenai status dan kelengkapan perizinan fasilitas dimaksud.

Menunggu Klarifikasi Pemerintah dan Perusahaan

Perbedaan informasi di lapangan membuat kepastian mengenai status perizinan Batching Plant PT BMIS masih membutuhkan penjelasan dari instansi yang berwenang.

Informasi mengenai jenis izin yang telah diterbitkan, tahapan perizinan yang masih berlangsung, serta dokumen pendukung lainnya menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik secara objektif.

Di sisi lain, PT BMIS juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas dan operasional fasilitas tersebut apabila diperlukan.

InvestigasiPublik.com akan terus mengupayakan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan pihak PT BMIS agar informasi mengenai status perizinan Batching Plant dapat disampaikan secara utuh, akurat, dan berimbang kepada masyarakat. (Is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *