Disclaimer

oleh

DISCLAIMER (PENAFIAN)
InvestigasiPublik.com

Investigasi Publik.com adalah media siber yang dikelola dan diterbitkan oleh:

PT Media Relasi Publik
(selanjutnya disebut Perusahaan Pers)

Seluruh informasi, berita, artikel, foto, video, dan konten lain yang dipublikasikan di InvestigasiPublik.com disajikan untuk kepentingan publik dan berlandaskan prinsip jurnalistik, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Akurasi dan Tanggung Jawab Isi

InvestigasiPublik.com berupaya menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun demikian, media ini tidak menjamin sepenuhnya bahwa seluruh informasi bebas dari kekeliruan, keterlambatan pembaruan, atau perubahan kondisi di luar kendali redaksi.

2. Opini dan Pendapat

Opini, kolom, dan artikel analisis yang dimuat merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi redaksi atau Perusahaan Pers, kecuali dinyatakan secara eksplisit.

3. Hak Jawab dan Hak Koreksi

InvestigasiPublik.com menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, sesuai mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers.

Permohonan hak jawab dan/atau koreksi dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi dan akan diproses secara proporsional serta profesional.

4. Konten Pihak Ketiga & Tautan Eksternal

Investigasi Publik.com dapat memuat:

  • Konten siaran pers
  • Kutipan pernyataan narasumber
  • Tautan ke situs pihak ketiga

Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi, kebijakan, atau perubahan konten dari pihak ketiga tersebut.

5. Komentar dan Konten Pengguna

Komentar pembaca dan konten kiriman pengguna merupakan tanggung jawab penuh pengirim.
Redaksi berhak menyunting, menunda, atau menghapus konten yang melanggar hukum, etika, kesusilaan, atau mengandung unsur fitnah, hoaks, ujaran kebencian, dan SARA.

6. Kesalahan Teknis dan Gangguan Layanan

Investigasi Publik.com tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat:

  • Gangguan teknis
  • Kesalahan sistem
  • Akses tidak sah
  • Force majeure

yang menyebabkan keterlambatan atau kegagalan akses informasi.

7. Sengketa Pemberitaan

Setiap sengketa pemberitaan diutamakan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mediasi Dewan Pers, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya hukum merupakan langkah terakhir.

8. Perubahan Disclaimer

InvestigasiPublik.com berhak mengubah isi Disclaimer ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan tetap berpegang pada prinsip hukum dan etika jurnalistik.

Penutup

Dengan mengakses dan menggunakan InvestigasiPublik.com, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Disclaimer ini.

Diterbitkan oleh:
PT Media Relasi Publik
Sebagai Perusahaan Pers

Investigasi Publik.com