Oleh: Anto Chaniago
Di atas hamparan sekitar 17 hektar kawasan HPK di selatan Kabupaten Pesisir Selatan, persoalan kini tidak lagi sekadar administratif. Yang paling nyata justru deru ekskavator yang terus bekerja, membentuk lanskap baru di tengah status kawasan yang belum sepenuhnya jelas. Di sinilah letak persoalan paling mendasar, “ketika proses hukum berjalan lambat, tetapi aktivitas fisik melaju cepat”.
Skema penyelesaian keterlanjuran dalam Undang-Undang Cipta Kerja memang memberi ruang penataan atas penguasaan lahan yang terlanjur terjadi. Namun regulasi tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai pembenar untuk mempercepat pengolahan lahan sebelum verifikasi final selesai. Prinsip kehati-hatian seharusnya menjadi panglima. Jika belum ada kepastian, maka aktivitas berskala besar patut ditunda, bukan justru dibiarkan.
Ekskavator adalah kunci percepatan. Dalam hitungan hari, alat berat mampu mengubah wajah lahan yang sebelumnya berhutan atau semak menjadi siap tanam. Tanpa mesin-mesin itu, pembukaan lahan dalam skala cepat hampir mustahil. Karena itu, keberadaan dan operasional alat berat di kawasan yang masih dalam proses penataan bukan persoalan teknis semata, ia adalah indikator apakah pengawasan berjalan atau tidak.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, setiap aktivitas dalam kawasan hutan memiliki batasan tegas. Jika proses pelepasan atau verifikasi belum tuntas, maka pembukaan lahan berisiko melampaui koridor hukum. Lebih jauh lagi, operasional ekskavator membutuhkan pasokan solar dalam jumlah besar. Distribusi dan peruntukan BBM, terutama yang bersubsidi, memiliki aturan ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Pengawasan lintas sektor menjadi mutlak agar tidak muncul dugaan penyimpangan.
Masalahnya, ketika alat berat tetap bekerja, fakta di lapangan terus berubah. Setiap hari yang berlalu berarti tambahan lahan yang telah diolah, tambahan investasi yang tertanam, dan tambahan potensi konflik yang tercipta. Tidak mengherankan jika ketegangan antar kelompok meningkat, dari saling klaim hingga pembakaran pondok dan penebasan tanaman. Ketidakpastian hukum yang dibiarkan berlarut menjadi bahan bakar konflik sosial.
Isu jual beli lahan memang turut terdengar, tetapi inti persoalan saat ini bukan pada transaksi, melainkan pada percepatan penguasaan fisik melalui alat berat. Mesin-mesin itulah yang membuat sengketa administratif berubah menjadi realitas permanen di lapangan. Begitu lahan telah rata dan tertanam, proses penertiban menjadi jauh lebih sulit dan berbiaya sosial tinggi.
Karena itu, sikap dinas dan instansi terkait seharusnya tegas dan terukur. Pertama, lakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh alat berat yang beroperasi, siapa pemiliknya, siapa penanggung jawabnya, dan atas dasar izin apa mereka bekerja. Kedua, hentikan sementara aktivitas pengolahan lahan sampai proses verifikasi benar-benar final. Ketiga, lakukan pengawasan distribusi BBM secara transparan untuk memastikan tidak ada penyimpangan peruntukan. Keempat, percepat mediasi konflik antar kelompok agar ketegangan tidak berkembang menjadi benturan fisik yang lebih luas.
Luas 17 hektar mungkin tampak kecil dalam angka statistik. Namun jika negara gagal menunjukkan ketegasan di titik ini, maka pesan yang tersampaikan sangat jelas: bahwa kecepatan mesin lebih menentukan daripada kepastian hukum. Dan ketika deru ekskavator terdengar lebih nyaring daripada suara regulasi, yang tergerus bukan hanya tanah, melainkan wibawa negara itu sendiri.













