Polisi Tangkap Terduga Pencuri Inventaris SDN 14 Padang, Kerugian Rp40 Juta

Padang, InvestigasiPublik.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara menangkap seorang pria berinisial RS alias Roni (36), yang diduga terlibat dalam pencurian barang inventaris SDN 14 Padang. Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Bahari, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasus pencurian tersebut terjadi di SDN 14 Padang, Jalan Kelapa Gading VI, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara. Aksi pembobolan ruang guru itu diketahui pihak sekolah pada Minggu (4/10/2026).

Sejumlah barang yang dilaporkan hilang meliputi tiga unit laptop merek HP dan Acer, dua unit proyektor Infocus, satu unit keyboard, serta uang tunai Rp300.000. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.

Kasus ini dilaporkan oleh Yuni Ratini (51), aparatur sipil negara (ASN) yang mewakili pihak sekolah, ke SPKT Polsek Padang Utara. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/65/X/SPKT/POLSEK PADANG UTARA/POLRESTA PADANG.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi, S.H., M.H., menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal, S.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.

Setelah mengumpulkan keterangan serta menelusuri petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP), polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian mendatangi kediaman RS di kawasan Jalan Bahari dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut, yakni dua unit pengisi daya laptop merek Acer dan HP, dua kabel HDMI proyektor milik sekolah, serta sehelai sweter hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

Dalam pemeriksaan awal, RS disebut mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual laptop dan proyektor yang dicuri melalui aplikasi daring.

Polisi kini menelusuri keberadaan barang-barang tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.

Saat ini, RS beserta barang bukti yang telah ditemukan diamankan di Polsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau pihak sekolah di wilayah Padang Utara agar meningkatkan pengamanan ruang dan inventaris sekolah guna mencegah terjadinya pencurian serupa.

Meski demikian, dugaan keterlibatan RS dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.