Prabowo Prihatin Dugaan Penyadapan, Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan KSP

Jakarta, InvestigasiPublik.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang diduga menyasar Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Mensesneg menjelaskan, berdasarkan perkembangan penanganan perkara, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terlibat dalam perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Prasetyo menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjut Prasetyo.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas KSP di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Pemerintah Pastikan Pelayanan Kepolisian Tetap Berjalan

Dalam keterangannya, Prasetyo juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak perlu khawatir terhadap proses penyadapan yang dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg.

Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (@Red)