Lahat, InvestigasiPublik.com – Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan, Polres Lahat, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Desa Guru Agung, Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seorang tersangka berinisial KS ditangkap di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban tertanggal 4 September 2026.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban di Desa Guru Agung. Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel pintu belakang, kemudian membuka lemari dan mengambil uang tunai serta dua unit telepon genggam milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp66.600.000, satu unit ponsel Vivo Y21A, dan satu unit ponsel Xiaomi. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pajar Bulan.
Tersangka Ditangkap di Bengkulu Selatan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.
Pada Selasa (6/10/2026), petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kediamannya di wilayah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolsek Pajar Bulan, AKP Suharjo, kemudian memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama anggota untuk berkoordinasi dengan tim operasional Polres Bengkulu Selatan guna melakukan penangkapan.
Hasilnya, KS berhasil diamankan pada Rabu dini hari. Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y21A beserta kotaknya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pajar Bulan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, KS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Satu Terduga Pelaku Masih Dicari
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa tempat kejadian perkara, meminta keterangan pelapor dan saksi, hingga menangkap serta memeriksa tersangka.
Polisi juga merencanakan pemberitahuan kepada keluarga tersangka, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta pelaporan perkembangan perkara kepada pimpinan.
Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial F alias Feb dilaporkan masih belum tertangkap. Polisi akan melanjutkan penyelidikan dan pencarian untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam Operasi Sikat I Musi Polda Sumatera Selatan yang menyasar berbagai tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan.
Polsek Pajar Bulan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan penyimpanan barang berharga. Warga juga diminta memastikan pintu serta jendela terkunci dengan baik dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas.
Polres Lahat melalui Polsek Pajar Bulan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lahat.
(EY)
