Prabowo Bahas Digitalisasi Layanan Hukum dan 83.960 Posbankum

Jakarta, InvestigasiPublik.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas perkembangan digitalisasi layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum serta penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Kementerian Hukum akan segera meluncurkan sistem digitalisasi layanan yang memungkinkan proses perizinan dan pelayanan publik dilakukan secara daring.

Langkah itu, kata Supratman, diarahkan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

“Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” ujar Supratman dalam keterangannya seusai pertemuan.

83.960 Posbankum

Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga melaporkan perkembangan pembentukan Posbankum yang kini telah mencapai sekitar 83.960 pos di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 16.000 aduan telah masuk. Supratman menyebut sekitar 14.000 kasus di antaranya dapat diselesaikan melalui mediasi.

“Saya sampaikan kepada Bapak Presiden dari 83.000 sekian posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus, yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” kata Supratman.

Menurut dia, mekanisme tersebut juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sehingga sejumlah perkara yang berpotensi berlanjut ke pengadilan dapat diselesaikan di tingkat masyarakat.

“14.000 kasus yang tadinya ini kasus seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice,” ujarnya.

Supratman memperkirakan mekanisme penyelesaian melalui mediasi tersebut berpotensi menghemat anggaran negara sekitar Rp1,2 triliun jika dibandingkan dengan proses 14.000 perkara tersebut hingga ke pengadilan.

“Dengan restorative justice ini negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” kata Supratman.

Sementara itu, sekitar 2.000 kasus lainnya akan diteruskan melalui mekanisme bantuan hukum secara gratis. Pemerintah, menurut Supratman, akan terus memastikan masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat memperoleh akses bantuan hukum.

Prabowo Minta Pemerintahan Bersih

Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah melakukan pembenahan serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Inti pesan Bapak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk Kementerian dan Lembaga itu semua harus bersih-bersih,” pungkas Supratman.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kepala BRIN, serta Kepala BNN.

(BPMI Setpres)