Padang, InvestigasiPublik.com — Persoalan salah transfer dana yang dialami Faruqi Ismael memasuki tahapan baru. Setelah sejumlah upaya melalui pihak perbankan dan pengaduan kepada Bank Indonesia belum membuahkan pengembalian dana, pihak keluarga akhirnya menyampaikan pengaduan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.
Pengaduan tersebut disampaikan Desrimaiyanto, yang akrab disapa Anto Relasi Publik, selaku paman Faruqi Ismael, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Selasa (29/9/2026).
Anto mengatakan, langkah tersebut ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian melalui pihak perbankan belum berhasil mengembalikan dana yang keliru ditransfer.
“Benar, hari ini saya selaku paman Faruqi Ismael telah resmi menyampaikan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar. Langkah ini kami tempuh setelah sebelumnya persoalan tersebut sudah kami upayakan melalui Bank Nagari, Bank SMBC, maupun Bank Indonesia,” kata Anto kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Salah Satu Angka Rekening
Menurut Anto, persoalan bermula pada 4 September 2026 sekitar pukul 14.49 WIB. Saat itu Faruqi bermaksud memindahkan dana dari rekening Bank Nagari miliknya ke rekening Bank SMBC miliknya sendiri.
Rekening Bank Nagari Faruqi tercatat dengan nomor xxxxxxxxxx2986, sedangkan rekening Bank SMBC yang seharusnya menjadi tujuan transfer adalah xxxxxxx6812.
Namun, ketika memasukkan nomor rekening tujuan, terjadi kekeliruan satu angka sehingga nomor yang terinput menjadi xxxxxxx6815.
Transaksi kemudian berhasil dilakukan. Faruqi baru menyadari kekeliruan tersebut setelah transaksi selesai. Berdasarkan informasi transaksi yang dimiliki pihak keluarga, rekening tujuan tersebut tercatat atas nama Dewi Nur Kholipah.
“Kesalahan itu murni terjadi saat memasukkan nomor rekening tujuan. Seharusnya dana dikirim ke rekening Faruqi sendiri, tetapi karena satu angka keliru, transaksi justru masuk ke rekening atas nama orang lain,” jelas Anto.
Upaya Melalui Bank
Setelah mengetahui adanya kesalahan transfer, Faruqi langsung menghubungi pihak Bank SMBC untuk meminta bantuan penyelesaian dan pengembalian dana.
Laporan serupa kemudian disampaikan kepada Bank Nagari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bank Nagari mengirimkan surat bilateral kepada Bank SMBC dengan Nomor SR/129/TRS/BB/09-2026 terkait permintaan pemblokiran dan refund transaksi outgoing.
Bank SMBC selanjutnya membuat laporan dengan nomor tiket CAS-26-EB5185. Pihak bank juga menyampaikan estimasi waktu penyelesaian selama delapan hari kerja.
Namun, setelah proses tersebut berjalan, dana yang salah transfer belum berhasil dikembalikan kepada Faruqi.
Anto menyebut, berdasarkan surat Bank SMBC Nomor S1536/Cust.Care.SMBCI/IX/2026, pihak bank menyampaikan bahwa nasabah penerima dana belum berhasil dikonfirmasi untuk memperoleh persetujuan penyetoran kembali dana kepada bank pengirim.
“Karena dana belum juga dikembalikan, kami kemudian meminta penjelasan lebih lanjut dan membawa persoalan ini ke Bank Indonesia,” ujar Anto.
Pengaduan ke Bank Indonesia
Pada 21 September 2026, Faruqi mendatangi Bank Indonesia untuk menyampaikan pengaduan terkait persoalan tersebut.
Pihak keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa pengaduan akan ditindaklanjuti melalui proses penelusuran kepada bank-bank terkait.
Konfirmasi kembali dilakukan pihak keluarga pada 28 September 2026. Saat itu, mereka mendapat informasi bahwa proses pengaduan masih berjalan.
Dalam proses tersebut, pihak keluarga juga mendapat arahan untuk menempuh jalur pengaduan kepada kepolisian guna membantu penelusuran lebih lanjut mengenai transaksi dan dana yang salah transfer.
Resmi Diadukan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar
Atas dasar itu, Anto mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa (29/9/2026) dan menyampaikan pengaduan secara resmi.
Pengaduan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan dari Piket Fungsi Ditreskrimsus Polda Sumbar tertanggal 29 September 2026.
Dalam dokumen pengaduan, pihak keluarga melaporkan dugaan perbuatan yang berkaitan dengan penguasaan dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan merupakan hak penerima.
Dokumen tersebut mencantumkan Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana sebagai dasar hukum yang dilaporkan.
Anto menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Pihak keluarga, kata dia, menyerahkan proses pemeriksaan dan penelusuran kepada aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai ketentuan hukum. Kami hanya ingin persoalan ini menjadi terang dan dana yang salah transfer tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya,” tegas Anto.
Ia berharap proses pengaduan tersebut dapat membantu mengungkap keberadaan dana, kondisi transaksi, serta alasan dana yang salah transfer belum dapat dikembalikan melalui mekanisme perbankan.
Pihak keluarga juga menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan penyidik, mulai dari bukti transaksi, dokumen Bank Nagari, surat Bank SMBC, nomor tiket pengaduan, hingga dokumen pengaduan kepada Bank Indonesia.
“Kami siap memberikan seluruh bukti dan dokumen yang dibutuhkan. Yang paling penting bagi kami adalah persoalan ini diproses secara profesional dan sesuai hukum,” katanya.
Hingga pengaduan resmi disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar, dana yang salah transfer tersebut disebut belum diterima kembali oleh Faruqi Ismael.
(Red/DW)
