Kombes Sunarya Gagas Transformasi Deteksi Dini Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Berita, Terbaru, TNI-Polri289 Dilihat

Jakarta, InvestigasiPublik.com — Kasubdit Kerawanan Sendi Kehidupan Bernegara Direktorat Politik Baintelkam Polri, Kombes Pol Sunarya, menggagas proyek perubahan berupa Transformasi Tata Kelola Kolaborasi Deteksi Dini Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi.

Gagasan tersebut dikembangkan Sunarya dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Lembaga Administrasi Negara (LAN) Angkatan 67 Tahun 2026.

Sunarya mengatakan, proyek perubahan itu diarahkan untuk membangun sistem deteksi dini yang kolaboratif, efektif, dan berkelanjutan dalam mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

“Tujuan proyek perubahan ini untuk mewujudkan sistem deteksi dini yang kolaboratif, efektif, dan berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi guna mendukung ketahanan pangan nasional,” kata Sunarya, Senin (28/9/2026).

Menurut dia, gagasan tersebut tidak hanya berorientasi pada penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Perjanjian Kerja Sama (PKS), maupun pemanfaatan teknologi.

Lebih jauh, proyek perubahan itu diarahkan untuk mengubah pola pengawasan yang selama ini sektoral dan reaktif menjadi tata kelola yang kolaboratif, terintegrasi, serta berbasis data risiko dan deteksi dini.

“Lebih dari itu, proyek ini membangun cara kerja baru dari pengawasan yang sektoral dan reaktif menuju tata kelola yang kolaboratif, efektif, terintegrasi berbasis data risiko dan deteksi dini,” ujarnya.

Pupuk Bersubsidi Harus Tepat Sasaran

Sunarya menilai penyaluran pupuk bersubsidi perlu memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk dalam jumlah, harga, waktu, dan tempat yang sesuai.

Menurutnya, ketepatan penyaluran subsidi berkaitan dengan perlindungan terhadap petani, peningkatan produktivitas pertanian, hingga penguatan ketahanan pangan nasional.

“Transformasi tata kelola kolaborasi untuk deteksi dini demi petani dan ketahanan pangan Indonesia,” katanya.

Sunarya menyebut ketahanan pangan nasional merupakan salah satu fondasi penting bagi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks tersebut, pupuk bersubsidi menjadi salah satu instrumen yang mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani.

Namun, menurut dia, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah potensi penyimpangan, mulai dari persoalan pendataan, alokasi, distribusi hingga penyaluran.

“Permasalahan tersebut antara lain ketidaktepatan data penerima, penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, kebocoran distribusi, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), ketidaksesuaian stok hingga penimbunan,” tuturnya.

Sunarya menilai penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat berdampak terhadap petani karena subsidi berpotensi tidak diterima oleh kelompok yang menjadi sasaran.

“Petani kesulitan memperoleh pupuk, produktivitas pertanian menurun dan pada akhirnya mengganggu ketahanan pangan nasional,” katanya.

Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Sunarya menegaskan persoalan pupuk bersubsidi tidak semata-mata berkaitan dengan distribusi, tetapi juga menyangkut tata kelola data, koordinasi, dan pengawasan.

Atas persoalan tersebut, ia mengembangkan gagasan transformasi tata kelola kolaborasi deteksi dini penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

“Tujuannya mewujudkan sistem deteksi dini yang efektif dan berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi serta mendukung ketahanan pangan nasional,” tambahnya.

Mantan Dirintelkam Polda Sumatera Barat itu mengatakan perubahan tata kelola tidak dapat dilakukan oleh satu institusi. Menurutnya, diperlukan kerja sama antara Polri, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, PT Pupuk Indonesia, distributor, kelompok tani, serta pemangku kepentingan lainnya.

Melalui kolaborasi data dan informasi, kata Sunarya, data yang sebelumnya tersebar di berbagai pihak dapat diintegrasikan untuk memetakan risiko, mengidentifikasi titik rawan, serta menentukan wilayah yang membutuhkan perhatian lebih.

“Dengan demikian pengawasan tidak lagi menunggu laporan. Potensi penyimpangan dapat dikenali lebih awal,” ujarnya.

Polri hingga Kelompok Tani Dilibatkan

Sunarya mengatakan dukungan dan komitmen berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam pengawasan pupuk bersubsidi.

Ia menjelaskan, masing-masing pihak memiliki peran sesuai kewenangannya. Polri berperan dari perspektif keamanan dan deteksi dini, sementara Kementerian Pertanian berkaitan dengan kebijakan dan basis data pertanian.

PT Pupuk Indonesia, lanjut Sunarya, berperan dalam aspek distribusi dan monitoring. Pemerintah daerah memperkuat pengawasan di wilayah, sedangkan petani menjadi salah satu penerima manfaat utama dari tata kelola tersebut.

“Polri menghadirkan perspektif keamanan dan deteksi dini. Kementerian Pertanian menyediakan kebijakan dan basis data pertanian. PT Pupuk Indonesia mendukung aspek distribusi dan monitoring. Pemda memperkuat pengawasan di wilayah, sementara petani menjadi penerima manfaat utama dari perubahan tata kelola,” pungkasnya.