Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq Soroti Dugaan Kejanggalan Proses Kepailitan

Jakarta, InvestigasiPublik.com — Polemik kepailitan dan penyelesaian harta pailit PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara tersebut mempersoalkan sejumlah proses hukum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mereka nilai mengandung kejanggalan prosedural.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menyebut terdapat sejumlah keputusan yang menurut pihaknya merugikan perusahaan, termasuk terkait penjualan aset dalam proses penyelesaian harta pailit.

Prayogha juga mempersoalkan tiga hakim yang pernah bertugas di PN Surabaya, yakni Khusaini, Masrul, dan Heneng Pujadi. Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan pengaduan berkaitan dengan persoalan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung.

“Ketika masih bertugas di PN Surabaya, para hakim ini tercatat mengabulkan permohonan yang diajukan kurator untuk penjualan harta pailit yang menurut kami dilakukan secara serampangan dan cacat prosedur,” ujar Prayogha.

Persoalan Skema Going Concern

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penyelesaian kepailitan melalui skema going concern. Dalam skema tersebut, kegiatan usaha debitur tetap dilanjutkan dengan harapan pendapatan operasional dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam proses kepailitan.

Dokumen dan pemberitaan mengenai perkara ini menunjukkan bahwa Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tanggal 6 Agustus 2020 memang berkaitan dengan izin melanjutkan usaha PT Kedap Sayaaq. Penetapan tersebut juga pernah menjadi dasar dalam perkara terkait keberlanjutan kegiatan usaha perusahaan.

Namun, menurut kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, persoalan muncul karena pada masa going concern justru terdapat penjualan sejumlah aset strategis.

Prayogha menilai kondisi tersebut bertentangan dengan tujuan keberlanjutan usaha. Ia juga mempertanyakan proses penjualan aset serta pihak yang kemudian menjadi pembeli.

Salah satu aset yang disoroti adalah infrastruktur jalan hauling dan fasilitas pelabuhan jetty. Menurut Prayogha, aset yang disebutnya memiliki nilai sekitar Rp200 miliar tersebut dilelang dengan nilai sekitar Rp16 miliar dan dimenangkan PT Long Coal Indonesia (LCI).

Tudingan mengenai nilai dan proses penjualan tersebut merupakan versi dari pihak kuasa hukum PT Kedap Sayaaq dan masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen lelang, penilaian aset, serta keterangan pihak kurator dan pembeli.

Nama Hakim Pengawas Masrul

Prayogha juga menunjukkan dokumen Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby yang menurutnya mencantumkan nama Masrul sebagai hakim pengawas.

Ia mempersoalkan pemberian izin terhadap penjualan sejumlah aset, di antaranya Crushing Loading Facility, fuel tank fabrication, generator, dan aset lainnya.

Persoalan lain yang disoroti adalah perbedaan tanggal antara penetapan hakim pengawas dengan surat permohonan kurator. Menurut Prayogha, terdapat penetapan bertanggal 9 Juni 2021, sementara surat permohonan yang disebut menjadi dasarnya bertanggal 21 Juni 2021.

Jika dokumen dan tanggal tersebut benar sebagaimana diklaim, perbedaan kronologi itu perlu dijelaskan secara administratif maupun hukum oleh pihak yang terkait.

PT Long Coal Indonesia Disoroti

Nama PT Long Coal Indonesia juga menjadi bagian dari keberatan kuasa hukum PT Kedap Sayaaq.

Menurut Prayogha, LCI ditunjuk sebagai operator kegiatan usaha PT Kedap Sayaaq dalam skema going concern. Ia kemudian mempersoalkan keterlibatan perusahaan tersebut dalam proses pembelian aset PT Kedap Sayaaq.

“Dia yang operasikan tambang, dia juga yang menjadi pemenang lelang aset Kedap Sayaaq. Setelah mereka membeli dengan harga yang kami nilai sangat murah, lalu aset tersebut disewakan kembali kepada perusahaan dengan harga tinggi,” kata Prayogha.

Tuduhan mengenai adanya afiliasi, konflik kepentingan, maupun kolusi dalam proses tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan kuasa hukum. Hal itu membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, hubungan para pihak, proses lelang, serta keterangan dari kurator dan PT LCI.

Persoalan RUPS dan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Selain penjualan aset, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq juga mempersoalkan tindakan kurator berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Prayogha, terdapat perbedaan antara izin untuk menyelenggarakan RUPS dengan kewenangan kurator menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS tersebut. Persoalan itu, kata dia, berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kurator setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Kuasa hukum juga kembali mengangkat dugaan pemalsuan tanda tangan kurator Salahuddin Serbabagus oleh kurator lainnya, Agung Dwijo Sujono, dalam proses pengajuan permohonan going concern.

Tuduhan tersebut sebelumnya juga telah diberitakan sejumlah media. Dalam pemberitaan Media Indonesia, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq menyebut dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut berkaitan dengan pengajuan permohonan kepada hakim pengawas.

Sementara itu, Agung Dwijo Sujono disebut dalam sejumlah pemberitaan terkait perkara lain dan pernah disebut berada dalam tahanan di Samarinda. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh tuduhan yang disampaikan PT Kedap Sayaaq dalam perkara ini.

Menunggu Penjelasan Para Pihak

Perkara PT Kedap Sayaaq sebelumnya telah menjadi perhatian dalam sejumlah proses hukum. Direktori Putusan Mahkamah Agung juga mencatat perkara-perkara terkait PT Kedap Sayaaq, termasuk putusan pada 2026.

Dalam konteks penyelesaian perkara ini, sejumlah tudingan yang disampaikan kuasa hukum perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Dugaan pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, maupun tindakan pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, penjelasan dari PN Surabaya, para hakim yang disebut, kurator, PT Long Coal Indonesia, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam keberatan PT Kedap Sayaaq menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Perkara ini juga menyangkut aset perusahaan penanaman modal asing serta proses kepailitan yang berdampak terhadap kepentingan debitur dan kreditur. Setiap dugaan pelanggaran dalam proses tersebut pada akhirnya perlu diuji melalui dokumen, pemeriksaan lembaga berwenang, dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.