Diduga Aniaya Istri, Pria di Lengayang Diproses Polisi

Pesisir Selatan, InvestigasiPublik.com — Jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan melalui Polsek Lengayang menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di kawasan Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan berinisial V (34). Dugaan penganiayaan terjadi pada Senin dini hari (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam perkara ini, suami korban berinisial F (38) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan terduga pelaku di rumah mereka. Perselisihan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang dituduhkan korban kepada suaminya.

Pertengkaran kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Polisi selanjutnya melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.

Dalam perkara ini, terduga pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara masih berlangsung di kepolisian. Status dan proses hukum terhadap terduga pelaku tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.