Lahat, InvestigasiPublik.com — Kematian seorang petugas parkir saat menjalankan pekerjaannya mendapat perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya.
YLKI meminta aparat kepolisian tidak hanya mengusut pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, tetapi juga memanggil pengelola parkir untuk dimintai keterangan.
Langkah itu dinilai penting untuk memperjelas status korban, hubungan kerja, sistem penugasan, mekanisme pengawasan, hingga bentuk perlindungan yang diberikan kepada petugas selama menjalankan pekerjaan.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH, mengatakan kematian korban ketika sedang bekerja menyisakan persoalan yang lebih luas, terutama terkait tanggung jawab terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami turut berduka atas meninggalnya korban. Dia sedang menjalankan pekerjaannya untuk mencari nafkah ketika peristiwa tragis itu terjadi. Karena itu, kami meminta polisi memanggil pengelola untuk memberikan keterangan secara terang. Jangan sampai ketika petugas bekerja, pengelola menikmati hasil pengelolaan, tetapi ketika terjadi musibah, pengelola justru lepas tangan,” ujar Sanderson, Kamis (24/9/2026), usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Sanderson menegaskan, permintaan agar pengelola dipanggil bukan berarti menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh fakta mengenai hubungan antara korban dengan pengelola serta memastikan ada atau tidaknya kewajiban tertentu yang harus dipenuhi terhadap petugas.
“Polisi tentu mempunyai kewenangan untuk mengusut aspek pidananya. Namun kami melihat ada aspek lain yang juga perlu diperjelas, yaitu bagaimana korban bekerja, siapa yang menugaskan, siapa yang mengawasi, dan bagaimana bentuk perlindungan terhadap petugas di lapangan,” katanya.
YLKI juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait membuka informasi mengenai sistem pengelolaan parkir di lokasi kejadian.
Informasi tersebut, menurut YLKI, antara lain mencakup dasar kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme pengawasan serta kewajiban pengelola terhadap petugas parkir.
Sanderson menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kemanusiaan dan perlindungan terhadap pekerja di lapangan.
“Jangan melihat korban hanya sebagai petugas parkir. Dia adalah seorang manusia, seorang pekerja, dan bagian dari sebuah keluarga. Ketika dia meninggal dalam situasi sedang menjalankan pekerjaannya, keluarga yang ditinggalkan tentu membutuhkan kejelasan dan perhatian,” ujarnya.
YLKI juga meminta pihak pengelola tidak menunggu munculnya tekanan publik untuk memberikan penjelasan mengenai posisi dan tanggung jawabnya.
Pengelola, kata Sanderson, diharapkan bersikap terbuka serta memberikan perhatian kepada keluarga korban sesuai hubungan hukum dan kewajiban yang melekat berdasarkan perjanjian maupun ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang tidak ada kewajiban hukum tertentu, jelaskan secara terbuka. Kalau ada kewajiban pengelola terhadap korban atau keluarganya, laksanakan. Yang kami minta adalah jangan ada pihak yang menghindar dari tanggung jawab,” tegasnya.
Di sisi lain, YLKI menegaskan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kematian korban tetap harus berjalan dan tidak boleh terganggu oleh tuntutan pertanggungjawaban lainnya.
“Kami tidak ingin mendahului proses penyidikan dan tidak menyimpulkan siapa yang bersalah. Kami hanya meminta semua pihak yang memiliki hubungan dengan korban memberikan keterangan dan menunjukkan tanggung jawabnya masing-masing,” pungkas Sanderson.
YLKI Lahat Raya berharap peristiwa tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan parkir, mulai dari aspek keselamatan, pengawasan, status petugas hingga perlindungan pekerja di lapangan.
Evaluasi tersebut dinilai penting agar sistem pengelolaan parkir tidak hanya berorientasi pada pelayanan dan penerimaan, tetapi juga memperhatikan keselamatan serta perlindungan orang-orang yang bekerja di dalamnya.
(EY)
