Pria 63 Tahun Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Disabilitas di Pasaman Barat

Pasaman Barat, InvestigasiPublik.com — Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial D (63) alias Unyil yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual.

D ditangkap di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.

Penangkapan dipimpin Ipda Algino Ganaro setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Polisi menyebut D diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus tersebut mencuat setelah korban, yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga (bukan nama sebenarnya), diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam rentang Juli 2024 hingga Januari 2026.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah kebun nilam di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Korban Diduga Diancam dan Diberi Uang

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi korban yang memiliki disabilitas intelektual.

Penyidik juga mendalami dugaan ancaman secara fisik maupun psikis yang dilakukan terhadap korban. Polisi menyebut korban juga diduga diberikan sejumlah uang agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua maupun orang lain.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyatakan D mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dampak kasus tersebut terhadap korban saat ini menjadi perhatian kepolisian. Korban dilaporkan dalam kondisi hamil dan mendapatkan pendampingan khusus dalam proses penanganan perkara.

Polres Pasaman Barat melibatkan tenaga ahli, termasuk psikolog klinis APSIFOR Perwakilan Sumatera Barat, untuk mendampingi korban selama pemeriksaan.

Pendampingan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi korban sebagai anak dan penyandang disabilitas agar proses pemeriksaan tidak menambah beban psikologis yang dialaminya.

Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perkara tersebut, D disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

D kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Identitas korban sengaja disamarkan untuk melindungi privasi dan keselamatan anak sesuai prinsip perlindungan korban dalam pemberitaan perkara kekerasan seksual terhadap anak.