Padang, investigasiPublik.com — Sebanyak 13 perusahaan media terverifikasi Dewan Pers di Sumatera Barat mengikuti sosialisasi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi tersebut diikuti 10 perusahaan media siber dan tiga media cetak. Sosialisasi berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
Sejumlah peserta diketahui telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Karena itu, pemahaman mengenai kewajiban PPN dinilai penting agar perusahaan media dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, mengatakan perusahaan media memiliki posisi ganda dalam ekosistem perpajakan. Selain menjadi mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi perpajakan kepada masyarakat, perusahaan media juga merupakan Wajib Pajak yang harus memenuhi ketentuan perpajakan.
“Selama ini rekan media adalah mitra strategis kami dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat. Namun hari ini kita bertemu bukan hanya sebagai mitra penyebar informasi. Banyak perusahaan media yang hadir di sini juga telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga memiliki kewajiban PPN yang perlu dipahami dengan baik,” ujar Tarmizi.
Ia menjelaskan, kewajiban PPN bagi perusahaan media antara lain dapat berkaitan dengan penyerahan jasa kena pajak, termasuk jasa periklanan dan publikasi.
Perusahaan media yang telah berstatus PKP juga perlu memahami proses pembuatan faktur pajak melalui sistem Coretax DJP, termasuk kewajiban penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan sesuai ketentuan.
Menurut Tarmizi, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan dan edukasi kepada Wajib Pajak.
“Kami ingin memastikan setiap rekan media memperoleh pemahaman yang utuh, sehingga dapat menjalankan kewajiban dengan benar dan terhindar dari sanksi administrasi yang sebetulnya dapat dicegah,” katanya.
Peserta Soroti Faktur Pajak hingga Upaya Hukum
Sesi tanya jawab menjadi salah satu bagian yang cukup dinamis dalam kegiatan tersebut. Peserta tidak hanya menanyakan persoalan teknis perpajakan, tetapi juga menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan kewajiban sebagai PKP.
Sejumlah pertanyaan berkaitan dengan pembuatan faktur pajak, perlakuan PPN atas transaksi dengan instansi pemerintah serta kendala teknis dalam penggunaan Coretax.
Peserta juga menanyakan langkah hukum yang dapat ditempuh Wajib Pajak ketika menerima Surat Ketetapan Pajak.
Narasumber menjelaskan, Wajib Pajak memiliki sejumlah mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan perpajakan, antara lain melalui pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta banding ke Pengadilan Pajak sesuai persyaratan yang berlaku.
Wajib Pajak juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Trio Nofriadi, menilai banyaknya pertanyaan dalam kegiatan tersebut menunjukkan masih adanya kebutuhan edukasi perpajakan di kalangan perusahaan media.
“Pertanyaan yang berkembang hari ini menunjukkan bahwa rekan media ingin menjalankan kewajibannya dengan benar. Karena itu, kami berharap kelas pajak untuk rekan media ini dapat menjadi agenda rutin, tidak berhenti pada satu pertemuan,” ujarnya.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi selanjutnya berencana menjadikan sosialisasi perpajakan bagi perusahaan media sebagai program berkelanjutan dengan tema yang berbeda pada setiap pertemuan.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perusahaan media mengenai kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat peran media dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga mengajak Wajib Pajak, termasuk perusahaan media, memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi.
Selain layanan tatap muka, informasi dan konsultasi perpajakan dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200 serta laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
