Massa Tagih Kejelasan Penanganan CV Putra YLM di Kejati Sumbar

Padang, InvestigasiPublik.com — Sekitar 50 mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Garda Pengawal Norma (GPN) Sumatera Barat, Lentera Institute, dan Mahasiswa Peduli HAM (MPH) Sumatera Barat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Rabu (16/9/2026).

Mereka meminta Kejati Sumbar membuka perkembangan penanganan laporan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan CV Putra YLM di Kabupaten Solok.

Massa mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap dugaan persoalan perpajakan dan reklamasi yang mereka kaitkan dengan perusahaan tersebut. Mereka menyebut persoalan itu telah dilaporkan sejak 2024.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan, “ADILI CV PUTRA YLM: PENGGELAP PAJAK, PERUSAK LINGKUNGAN.”

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan massa aksi dan belum menjadi kesimpulan hukum terhadap CV Putra YLM.

Perwakilan massa, Putra, mengatakan pihaknya meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan yang disebut telah disampaikan sejak 2024.

“Dari 2024 sudah ada laporan, tetapi sampai sekarang kami masih mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus ini dan bagaimana kejelasannya,” ujar Putra saat aksi.

Pernah Dihentikan Sementara

Sorotan terhadap CV Putra YLM bukan baru muncul pada aksi September 2026.

Dokumen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat CV Putra YLM sebagai salah satu objek pengawasan bidang pertambangan pada 26 Maret 2024.

Pada April 2024, Pemprov Sumbar juga menyatakan aktivitas tiga perusahaan pemegang IUP di kawasan Jalan Nasional Air Dingin, Kabupaten Solok, termasuk CV Putra YLM, dihentikan sementara.

Kepala Dinas ESDM Sumbar ketika itu menyebut penghentian dilakukan setelah koordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Salah satu alasannya adalah adanya kewajiban pengelolaan lingkungan yang belum dijalankan.

Pada Mei 2024, Pemprov Sumbar memasang papan penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Untuk CV Putra YLM, sanksi administratif itu dikaitkan dengan keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dan surat Dinas ESDM Sumbar.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pertanyaan yang kembali disampaikan massa pada 2026: bagaimana tindak lanjut persoalan yang sebelumnya telah mendapat perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum?

Kejati Pernah Sebut Periksa Saksi dan Ahli

Dugaan persoalan pajak dan reklamasi yang dikaitkan dengan CV Putra YLM juga pernah mendapat penjelasan dari Kejati Sumbar.

Pada Januari 2025, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra menyebut laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan pembayaran pajak galian C dan persoalan reklamasi diterima pada 18 Juli 2024.

Menurut keterangan Kejati yang diberitakan saat itu, laporan ditindaklanjuti sejak 30 Juli 2024. Penyidik disebut telah memeriksa 10 saksi dan dua ahli serta melakukan pemeriksaan lapangan pada November 2024.

Dengan adanya keterangan tersebut, tuntutan massa pada September 2026 terutama menyasar perkembangan terbaru proses penanganan perkara dan status hukumnya.

Dugaan Pajak Hampir Rp1 Miliar

Dalam audiensi dengan pihak Kejati Sumbar, massa juga menyinggung informasi mengenai dugaan kewajiban pajak CV Putra YLM yang nilainya disebut mendekati Rp1 miliar.

Angka tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan massa dan belum dapat diperlakukan sebagai jumlah kerugian negara atau kewajiban pajak yang telah terbukti secara hukum.

Penetapan besaran kewajiban maupun kerugian, jika ada, membutuhkan pemeriksaan dan penetapan oleh instansi yang berwenang berdasarkan dokumen perpajakan serta hasil proses hukum.

Massa Soroti Dampak terhadap Warga

Selain persoalan pajak dan reklamasi, massa membawa isu dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat sekitar.

Mereka menyampaikan adanya rumah warga yang diduga tertimbun material dan mengaitkannya dengan aktivitas pertambangan.

Klaim mengenai penyebab, tingkat kerusakan, serta hubungan langsung antara kejadian tersebut dengan aktivitas CV Putra YLM masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan, dokumen teknis, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan instansi terkait.

Dengan demikian, tudingan massa terhadap perusahaan perlu dibedakan dari fakta yang telah ditetapkan melalui proses pemeriksaan atau putusan hukum.

Minta Penanganan Tidak Berhenti di Audiensi

Sejumlah perwakilan massa kemudian diterima pihak Kejati Sumbar untuk menyampaikan aspirasi.

Menurut massa, dalam audiensi tersebut mereka memperoleh penjelasan mengenai penanganan laporan dan adanya ruang untuk pertemuan lanjutan. Mereka juga menyatakan akan menyerahkan dokumen serta bukti tambahan yang mereka miliki.

Ricky, salah seorang perwakilan massa, mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntutan kami dipenuhi. Kalau janji tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan konsolidasi kembali dan turun dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.

Kini, perhatian kembali tertuju pada Kejati Sumbar untuk menjelaskan perkembangan penanganan laporan tersebut secara terbuka, termasuk status proses hukum dan tindak lanjut terhadap temuan atau laporan yang telah disampaikan sebelumnya. (**/OT)